Polisi Tangkap 3 Provokator Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19, Ketiganya Tokoh Masyarakat
Polisi akhirnya mengamankan tiga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya mengamankan tiga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Mirisnya, ketiga provokator tersebut justru merupakan tokoh masyarakat di desa tersebut.
Padahal tokoh masyarakat seharusnya mengedukasi warga bahwa jenazah pasien positif Covid-19 sudah ditangani dengan baik dan tidak berbahaya.
Tiga orang yang diduga jadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.
• Berkaca-kaca, Ganjar Pranowo Sampaikan Permintaan Maaf Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19
• Ketua RT Ungkap Alasan Menolak Jenazah Perawat yang Positif Virus Corona: Jangan Dimakamkan di Sini
Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).
Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.
Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.