Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat diperbolehkan untuk pembelian kuota internet bagi siswa di Jawa Barat.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ridwan Kamil Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengizinkan dana BOS digunakan untuk pembelian kuota internet. 

TRIBUNNEWS.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat diperbolehkan untuk pembelian kuota internet bagi siswa di Jawa Barat.

Seperti diketahui, sekolah meminta para siswa untuk belajar di rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan pentingnya kuota internet bagi siswa yang kini melakukan sistem belajar di rumah.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video siaran langsung di kanal YouTube KompasTV, Senin (13/4/2020).

Baca: Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Minta Semua RW di Bogor, Depok, dan Bekasi Lebih Siaga

Baca: Ridwan Kamil Sedang Siapkan Surat dan Data untuk Usulkan PSBB di Bandung Raya

Menurutnya, jika tidak ada kuota internet maka belajar mengajar tidak bisa berjalan.

"Kan mereka harus tinggal di rumah pakai internet, nggak punya duit, nggak punya kuota," ujar Ridwan Kamil.

"Maka belajar juga tidak berjalan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ridwan Kamil juga meminta seluruh kepala sekolah untuk segera membelanjakan dana BOS. 

Ia menambahkan, untuk para kepala sekolah bisa membelikan kuota internet bagi muridnya.

"Arahannya tolong para kepala sekolah untuk segera membelanjakan BOS-nya itu boleh untuk kuota internet kepada anak didiknya," paparnya.

Sehingga, Ridwan Kamil menekankan, para siswa bisa menggunakan kuota internet untuk pelajaran online selama di rumah.

Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari dimulai Rabu, 15 April 2020 dini hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas