Ridwan Kamil Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat diperbolehkan untuk pembelian kuota internet bagi siswa di Jawa Barat.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat diperbolehkan untuk pembelian kuota internet bagi siswa di Jawa Barat.
Seperti diketahui, sekolah meminta para siswa untuk belajar di rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan pentingnya kuota internet bagi siswa yang kini melakukan sistem belajar di rumah.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video siaran langsung di kanal YouTube KompasTV, Senin (13/4/2020).
Baca: Terapkan PSBB, Ridwan Kamil Minta Semua RW di Bogor, Depok, dan Bekasi Lebih Siaga
Baca: Ridwan Kamil Sedang Siapkan Surat dan Data untuk Usulkan PSBB di Bandung Raya
Menurutnya, jika tidak ada kuota internet maka belajar mengajar tidak bisa berjalan.
"Kan mereka harus tinggal di rumah pakai internet, nggak punya duit, nggak punya kuota," ujar Ridwan Kamil.
"Maka belajar juga tidak berjalan," jelasnya.
Ridwan Kamil juga meminta seluruh kepala sekolah untuk segera membelanjakan dana BOS.
Ia menambahkan, untuk para kepala sekolah bisa membelikan kuota internet bagi muridnya.
"Arahannya tolong para kepala sekolah untuk segera membelanjakan BOS-nya itu boleh untuk kuota internet kepada anak didiknya," paparnya.
Sehingga, Ridwan Kamil menekankan, para siswa bisa menggunakan kuota internet untuk pelajaran online selama di rumah.
Bogor, Depok, dan Bekasi Terapkan PSBB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari dimulai Rabu, 15 April 2020 dini hari.
PSBB ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jawa Barat.
Ridwan Kamil mengumumkan penetapan PSBB setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/4/2020).
Baca: Catat, Berikut 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta
Baca: Polri Ungkap Dua Tipe Pengendara Yang Kerap Melanggar Aturan PSBB
"Kami koordinasikan dan menetapkan PSBB di wilayah ini akan dimulai Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari," kata Ridwan Kamil.
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan setelah diterapkannya PSBB, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi untuk melakukan kebijakan lebih lanjut.
"Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucapnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku akan memaksimalkan tes masif Covid-19 kepada warga Jawa Barat selama pelaksanaan PSBB.
Ia menargetkan setidaknya bisa mencapai 300 ribu tes masif di Jawa Barat.
"Oleh karena itu kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini."
"Tes masif sebagai metode pelacakan persebaran virus akan kami maksimalkan," ujar Emil.
Sedangkan, Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat sejauh ini sudah melakukan sebanyak 70.000 tes masif.
"Perhari ini sudah 70.000 tes masif dilakukan di Jawa Barat."
"Dan akan kami teruskan sampai target 100.000 dan seterusnya sampai target 300.000," jelasnya.
Baca: Jalani Isolasi Mandiri, Bima Arya Jelaskan Persiapan Kota Bogor Jelang PSBB yang Dimulai Rabu Besok
Baca: Anggota Komisi V : Peraturan Luhut Ganggu Kepala Daerah Terapkan PSBB
Ridwan Kamil juga menyebut ada hal menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah ini, ada dua yang sifatnya kabupaten," ujar Emil sapaan akrabnya.
Menurut Ridwan Kamil, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi dan Bogor akan berbeda dengan di wilayah kota.
"Maka, kabupaten ini akan berbeda dengan DKI atau kota, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB persis seperti di kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan, PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua kelompok.
Dua kelompok itu terbagi menjadi PSBB di zona merah dan PSBB di non-zona merah.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Emil.
"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.
Selain itu, Emil menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal.
Penerapan PSBB maksimal tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Baca: 2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta
Baca: Berlaku Mulai Hari Ini, Layanan Baru TransJakarta Selama PSBB
"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi, dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu."
"Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan," papar Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)