VIRAL Kakak Beradik Lawan Imbauan Physical Distancing, Sebut Mandi Massal di Pantai Jadi Obat Corona
Warga Manado mandi massal di Pantai dan berakhir dengan diciduk kepolisian karena melanggar aturan physical distancing.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sosial media Facebook dihebohkan dengan tersebarnya video ratusan warga yang 'berkerumuman' di tengah imbauan physical distancing.
Video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun EvaGagun pada Minggu (12/4/2020) malam.
Ada dua video yang tersebar.
Dalam video terlihat banyak orang dengan jumlah sekitar ratusan, sedang berenang di pantai.
Ratusan orang tersebut tampak berkerumuman dan berdekat-dekatan.
Baca: Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tolak WFH Selama PSBB Jakarta
Padahal, saat ini Indonesia sedang dilanda wabah corona yang mengharuskan orang untuk menjaga jarak.
Tak hanya itu, dalam video juga terlihat beberapa orang terlibat adu mulut.
Rupanya satu di antara pria menjelaskan, mereka sedang melakukan kegiatan yang bisa mencegah virus corona.
"Ini obat, ndak usah larang pa torang (Ini obat jangan larang kami, red)," tutur pria bercelana hitam pendek tersebut.
Pria tersebut terlihat berkali-kali menyebut obat sambil menunjuk ke arah pantai.
"Dri orang manado torang blajar kalo OBAT CORONA MANDI PANTE Nya mo dpa lawang orng manado p KUMABAL (Dari orang Manado kami belajar kalau obat corona yakni mandi di Pantai. Tak ada yang bisa melawan ngeyelnya orang Manado)" tulis EvaGagun dalam akun Facebooknya.
Hingga Selasa (14/4/2020), video tersebut telah dibagikan sebanyak 8,8 ribu kali.
Video tersebut pun mendapat 696 komentar dan telah disukai 432 kali oleh warganet di Facebook.
Mengutip dari Tribun Manado, lokasi kejadian ini terjadi di Pantai Kawasan Megamas, Megamas, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca: Berhasil Lawan Corona, Ternyata Ini Rahasia Bima Arya yang Bisa Ditiru Para Pasien
Tepatnya adalah di lokasi tambatan perahu, dekat Jangkar Sandar.
Diketahui lokasi tersebut merupakan 'daseng' atau tempat tambatan perahu nelayan.
Selain jadi tempat perahu, rupanya tempat tersebut dijadikan tempat permandian umum oleh warga setempat.
Termasuk juga menjadi tempat menjajakan ikan segar hasil tangkapan warga.
Penjelasan Kasatpol PP dan Kadis Kesehatan Manado
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado Yohanis Waworuntu angkat bicara terkait warga Manado yang melakukan mandi massal.
Yohanis Waworuntu menuturkan pihaknya telah menegur warga yang mandi di pantai.
Tapi ada beberapa warga yang tidak terima dibubarkan Satpol PP
"Sebagaimana dari penyampaian saudara Indra yang berbaju hijau muda dan Pade yang telanjang dada bertato sebagaimana yang dalam video, diskusi cukup keras karena mereka tetap ngotot tidak mau dibubarkan," kata Yohanis Senin (13/4/2020), masih mengutip dari Tribun Manado.
Adapun, Yohanis membenarkan alasan mereka tetap bersikukuh untuk mandi di air laut adalah sebagai obat virus corona.
Dia pun mengaku tak tahu persis, warga yang melawan imbauan mendapatkan sumber informasi dari mana.
Baca: Jokowi Serukan Lawan Pandemi Corona, Begini Perkembangan di Negara-negara Asean
Kepala Dinas Kesehatan Manado mengatakan kalau yang dikatakan warga yang menolak, itu tidak ada penelitian jika air laut bisa membunuh Covid19
Pihaknya pun meminta kepolisian menindak tegas warga yang berkumpul di tengah pandemi Covid19.
Ia berharap polisi menindak tegas pelaku yang sudah memicu dan memprovokasi untuk berkerumunan.
Hal itu supaya memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa.
"Karena perkumpulan seperti itu bisa membahayakan banyak orang, di tengah pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.
Provokator diciduk polisi
Setelah video melawan petugas menjadi viral, 3 orang warga diciduk Polisi.
Mereka akan diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.
Diketahui, dari 3 orang yang ditangkap, 2 di antaranya kakak beradik berinisial II dan HI, warga Titiwungen Selatan.
AKP Ranthauli Pardede, Kapolsek Sario membenarkan, 3 orang diamankan terkait kasus viral video mandi massal di pantai tersebut.
"Diamankan untuk diproses pidanananya, setelah berkoordinasi kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sario ke Polresta Manado," ungkap Kapolsek Sario.
Menurutnya, dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19, sudah jelas ada larangan berkumpul dengan jumlah banyak.
Baca: BPTJ Menyeru, Bijaklah Menggunakan Transportasi Umum Saat Ada Pandemi Corona
Sanksi pidana akan dikenakan karena mereka bertindak melawan petugas yang sedang mengimbau phisycal distancing.
"Yang jelas terdapat juga tindakan provokasi kepada masyarakat di sana untuk tidak berkumpul," ungkap dia.
Lanjutnya, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik Polresta.
"Tergantung ancaman hukuman, risiko kembali melakukan perbuatan, dan lain-lain," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan/Ryo Noor)