Dicari 120 Orang, Pendaki yang Hilang di Jalur Gunung Buthak Akhirnya Ditemukan
Saat ini, sedang evakuasi dengan perjalanan sekitar 5 jam sehingga diperkirakan tiba pukul sekitar 21.30 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Benni Indo
TIRBUNNEWS.COM, MALANG – Tim SAR gabungan menemukan pendaki yang hilang di jalur Gunung Buthak atas nama Jopi Pranata, Rabu (15/4/2020).
Jopi ditemukan oleh Tim SAR dalam kondisi meninggal dunia.
Dantim Basarnas Surabaya, Satrio Nurridanto, menerangkan dari pos pantau jalur Coban Parangtejo mengatakan, Jopi ditemukan sekitar pukul 13.56 di titik koordinat S7°56’19,6’’ dan E112°28’30,4’’. Kemudian dilakukan evakuasi dan menurunkan korban ke bawah yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.
“Tim SAR gabungan pada pukul 13.56 WIB berhasil mengevakuasi korban atas nama Jopi Pranata dalam meninggal dunia. Saat ini, sedang evakuasi dengan perjalanan sekitar 5 jam sehingga diperkirakan tiba pukul sekitar 21.30 wib,” ujar Satrio pada Rabu (15/4/2020) sore.
Jopi ditemukan 111 meter dari sepatunya.
Sebelumnya, tim SAR gabungan telah menemukan sepatu milik korban pada Selasa (14/4/2020).
Baca: Viral Foto Pendaki Difabel Gunakan Satu Kaki Palsu di Puncak Gunung, Ini Cerita Inspiratifnya
Baca: Hasil Jualan Peyek Bantu Ivan Gunawan Menggaji Karyawannya
Jenazah rencananya akan langsung dibawa ke rumah duka di Kota Batu.
“Sesuai koordinasi dengan pihak keluarga, langsung dibawa ke rumah duka,” ujarnya.
Penemuan Jopi berasal dari informasi warga kepada tim SAR gabungan.
Tim SAR gabungan lantas menelusuri informasi yang masuk tersebut.
Butuh waktu tiga hari bagi tim SAR gabungan untuk bisa menemukan pendaki yang hilang.
“Kami mendapat informasi dari warga sekitar, setelah kami kroscek, ternyata A1 (benar). Kami masih memvalidkan dengan properti yang ada pada korban dan kesaksian dari keluarga korban,” imbuhnya.
Tim SAR gabungan mendapat laporan adanya pendaki yang hilang pada Senin, 13 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.