Kronologi Tewasnya 2 Orang di Solo, Terkait Uang Rp 725 Juta dan Tewas Minum Jus Campur Racun Tikus
Tersangka awalnya menawari korban ada tanah di kawasan Boyolali namun saat melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki dan beraksi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo berhasil mengungkap penemuan mayat tanpa busana atau telanjang ditemukan warga di kontrakan yang berada di Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Kamis (9/4/2020) sekitar 00.15 WIB lalu.
Bahkan, polisi berhasil menangkap tersangka G alias C warga Solo yang menghabisi nyawa pria dan wanita di rumah kontrakan mewah itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban ternyata tewas usai meminum jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus yang dihidangkan pelaku.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito menceritakan kronologi kejadian itu.
Awalnya, tersangka G mengetahui bahwa korban So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Banten ini hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.
Baca: 5 Pekerja Perbaikan Jalan Tol JORR Tewas Diseruduk Mobil Sedan, Berikut Kronologi Kejadiannya
Baca: Resmi Wagub DKI, Riza Patria Optimis Bantu Anies Baswedan Atasi Covid-19: Saya akan Patuh dan Taat
Baca: Di Depan Pedagang PKL, Anies Baswedan: Kalau Tidak berani dan Tak Tangguh, Tidak Datang ke Jakarta
Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.
Namun, saat melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.
Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.
"Tersangka mau menguasai uang Rp 725 juta yang dibawa korban," kata AKP Purbo Anjar Waskito saat rilis di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).
Saat sampai di rumah kontrakan mewah itu, tersangka minta korban wanita untuk membeli buah dan membuatkan jus.
"Korban wanita dikasih racun tikus yang sudah diganti kemasannya suruh mencampurkan ke jus. Korban wanita itu tidak tahu kalau itu racun," papar AKP Purbo.
Kemudian keduanya korban wanita dan pria meminum jus tersebut.
Setelah minum jus tersebut kedua korban merasa badannya panas dan melepaskan pakaian mereka.
Memastikan korban meninggal, kemudian pelaku membawa uang Rp 725 juta dan pergi dari kontrakan tersebut.
Kemudian kasus ini terungkap saat saudara korban wanita datang menanyakan kondisi kakaknya.
Setelah itu, dilakukan pencarian dan tersangka tertangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo saat hendak kabur ke Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Demi Kuasai Uang Rp 725 Juta,Pelaku Bunuh Pria & Wanita di Banyuanyar Solo Pakai Racikan Racun Tikus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.