Rudapaksa ART Sendiri, Suwanto Divonis Penjara 7 Tahun
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Suwanto sempat mengajukan permohonan pembelaan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Memperkosa asisten rumah tangga (ART) di rumahnya sendiri, Suwanto seorang warga di Jatiagung, Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama 7 tahun.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
"Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat dalam sidang teleconference digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2020).
Putusan ini pun lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika.
JPU menuntut terdakwa hukuman selama sembilan tahun penjara.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Suwanto sempat mengajukan permohonan pembelaan.
"Saya mohon ringankan hukuman saya karena saya tulang punggung keluarga, terhadap korban saya mohon maaf saya menyesal dan tak mengulangi lagi," serunya melalui teleconference.
Baca: Ekonomi Semakin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Sertamerta Melarang Ojol Bawa Penumpang
Baca: Di Rumah saat Pandemi Corona, Sarwendah Tan Stres soal Pemasukan hingga Pengasuhan Anak-anak
Baca: Bangun Dua Rumah Sakit Darurat Covid-19, Grup Lippo Datangkan 100 Alat Ventilator
Rudapaksa terhadap ART dilakukan terdakwa November 2019.
Saat kejadian, terdakwa nekat merudapaksa ART yang bekerja di rumah rekannya.
Kejadian bermula saat terdakwa bertujuan menemui suami dari saksi SRT, namun tidak ada di rumah.
Selang beberapa menit, lantaran hendak bekerja, saksi SRT meninggalkan terdakwa dirumah sendirian bersama ART .
Saat itu korban membuatkan kopi untuk terdakwa.
Setelah selesai saksi korban mengantarkan ke ruang tamu.
Kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk melihat film porno bersama-sama dan melakukan perbuatan cabul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.