Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Bunuh Chanda karena Butuh Uang Rp 500 Ribu untuk Menebus Motor yang Telah Digadaikan

Dengan modus menemui teman perempuan, kedua tersangka kemudian mengajak korban ke luar rumah sebelum akhirnya dihabisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Bunuh Chanda karena Butuh Uang Rp 500 Ribu untuk Menebus Motor yang Telah Digadaikan
Tribun Medan/Alija Magribi
Reka adegan pembunuhan Chanda Prayuga yang dilakukan di Mapolres Simalungun, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun 

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Unit Inafis Polres Simalungun menggelar reka adegan pembunuhan korban Chanda Prayuga di depan ruang Satreskrim, Rabu (15/4/2020).

Para pelaku yang telah digunduli ini total memperagakan 22 adegan menghabisi nyawa korban.

Adegan pembunuhan dimulai saat tersangka MA curhat kepada tersangka RBP pada Sabtu (4/4/2020) mengenai masalahnya.

Dia mengatakan butuh uang sebanyak Rp 500 ribu untuk menebus sepeda motornya yang telah tergadai.

Di rumah tersangka MA, tersangka RBP kemudian menawarkan solusi untuk mengambil sepeda motor dan handphone milik Chanda Prayuga.

Keduanya kemudian bersepakat melakukannya dengan mengajak korban minum bersama.

Reka Adegan Pembunuhan Chanda Prayuga_1
Reka adegan pembunuhan Chanda Prayuga yang dilakukan di Mapolres Simalungun, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Dengan modus menemui teman perempuan, kedua tersangka kemudian mengajak korban ke luar rumah.

Berita Rekomendasi

Singkatnya, para tersangka kemudian membunuh Chanda Prayuga di areal PTPN III Kebun Bangun, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun di malam yang sama, dengan mencekik dan menginjak dadanya sebelum memastikan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim AKP Agustiawan sebelumnya mengatakan para tersangka diduga melanggar tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 338 Subsider 340 KUHPidana.

"Terhadap kedua pelaku, penyidik menyematkan Pasal 338 dan Subsidair 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun atau setinggi-tingginya hukuman mati," katanya.

Baca: Kemenag: Malam Ini Pemerintah Gelar Tarhib Ramadan dan Zikir Bersama secara Live Streaming

Usai membunuh Chanda Prayuga, kedua pelaku bersepakat menjual sepeda motor jenis matic bermerek Yamaha Soul GT ke salah seorang penadah di Kota Tebingtinggi dengan harga Rp 1.750.000.

Penadah ini juga telah berhasil diamankan.

Agustiawan menyampaikan, pengembangan dilakukan di mana penadah berinisial K berhasil diamankan pada Kamis (9/10/2020) lalu.

"Penadah telah kita amankan. Adapun insialnya K. Sepeda motor itu dijual ke dia dan barang bukti beserta K juga telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Chanda Prayuga keluar bersama pelaku pada Sabtu (4/4/2020) malam, setelah nongkrong, minum dan jalan-jalan bersama.

Polisi melakukan identifikasi jenazah siswa SMP yang dibunuh lalu tubuhnya ditanam setengah di areal PTPN III Kebun Bangun, Jalan Asahan Km 16-17 Kabupaten Simalungun.
Polisi melakukan identifikasi jenazah siswa SMP yang dibunuh lalu tubuhnya ditanam setengah di areal PTPN III Kebun Bangun, Jalan Asahan Km 16-17 Kabupaten Simalungun. (Tribun Medan)

Dua hari berselang keluarga melaporkan Chanda Prayoga hilang hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di areal perkebunan pada Rabu (8/4/2020) sore.

Dikubur Setengah Badan

Motif pembunuhan terhadap Chanda Prayoga (13), siswa kelas 2 SMP Taman Siswa Bahjambi yang ditemukan terkubur separuh badan di areal PTPN III Kebun Bangun, Jalan Asahan Km 16-17 Kabupaten Simalungun akhirnya terungkap.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Agustiawan, dua pelaku menghabisi Chanda karena ingin menguasai sepeda motor Yamaha Soul GT milik korban.

Baca: Winger Bali United Lepas Masa Lajang, Keinginan untuk Segera Miliki Momongan

Adapun kedua pelaku itu yakni RBP (17) warga Marihat Bayu, Kecamatan Tanah Jawa dan MA (19) warga Jalan Asahan Km 17, Gang Melur, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka RBP, dia selama ini punya utang. Jadi, ketika utang itu sudah jatuh tempo, tersangka kebingungan untuk melunasinya," kata Agustiawan, Jumat (10/4/2020).

Karena tidak punya uang, RBP kemudian berencana merampok Chanda.

Pada Sabtu (4/4/2020) lalu, RBP mengajak MA untuk menemui Chanda.

Selanjutnya, kedua pelaku ini mengajak korban dengan dalih jalan-jalan.

Sesampainya di areal PTPN III Kebun Bangun, RBP langsung melancarkan aksinya.

"Usai membunuh Chanda, tersangka RBP dan MA menjual motor korban kepada seorang penadah dengan harga Rp 1.750.000. Adapun penadah tersebut tinggal di Kota Tebingtinggi," kata Agustiawan.

Mendapat informasi adanya seorang penadah dalam kasus ini, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi.

Baca: Cerita Ika Dewi, Sopir Ambulans Perempuan Garda Terdepan Penanganan Virus Corona

Pada Kamis (9/4/2020) malam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria bernama K.

Dia adalah penadah motor curian milik korban.

"Saat ini penadah berinisial K dan barang bukti motor milik korban sudah kami amankan. Untuk kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Agustiawan.

Dalam kasus ini, dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020) lalu, jasad Chanda Prayoga ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun.

Jasadnya sudah mulai membusuk. Setelah ditemukan dua pengangon sapi, polisi pun bergerak cepat mengamankan dua pelakunya.

Mereka adalah RBP dan MA, rekan korban. (tribun-medan.com/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Remaja di Simalungun Diawali Curhat Pelaku, Dua Tersangka Jalani 22 Reka Adegan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas