Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua IRT di Kota Samarinda Terciduk Miliki 80 Ribu Butir Pil Double L

Pil yang sering disebut obat penenang anjing gila itu dikemas dalam bentuk plastik siap edar oleh dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Samarinda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua IRT di Kota Samarinda Terciduk Miliki 80 Ribu Butir Pil Double L
Humas Polda Kaltim
Ratih, satu dari ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Samarinda, diciduk jajaran subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta barang bukti 70 ribu pil double L dalam kemasan plastik siap edar. Sedangkan 10 ribu double L diamankan dari tersangka Maisah. 

TRIBUNNEWS,COM, BALIKPAPAN - Sebanyak 80 ribu pil double L diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dari dua orang ibu rumah tangga (IRT), Maisah alias Mesa (46) dan Ratih alias Mamah Ratih (48).

Pil yang sering disebut obat penenang anjing gila itu dikemas dalam bentuk plastik siap edar oleh dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Samarinda.

Mereka tercatat sebagai warga Jl Biawan Gg 5 RT 13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda dan dibekuk oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/4/2020) sore kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, kejadian bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli pil jenis obat daftar G di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Petugas kemudian menyamar dan berpakaian preman langsung mengamankan Mesa sekira pukul 14.50 WITA.

Dari tangan Mesa, petugas mendapati barang bukti 10 ribu pil double L.

Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di wilayah Samarinda.

Berita Rekomendasi

Tidak puas sampai di situ, anggota berpakaian preman langsung bergerak ke Kota Tepian Samarinda.

Baca: Mulai 18 April, Ponsel Black Market di Indonesia Bakal Diblokir, Begini Ketentuannya

"Setelah kita berhasil mengamankan satu tersangka kemudian kami melakukan pengembangan lagi dan ternyata asal barang itu dari Samarinda juga," kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, Jumat (17/4/2020).

Sekira pukul 17.00 Wita, lanjut Kombes Pol Ahmad Shaury, anggota yang sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi rumah tersangka kedua di kawasan Jalan Biawan Gg.5 RT 13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda, yang diketahui bernama Mamah Ratih.

Dia pun tidak bisa berkutik ketika dikonfrontir dengan Mesa yang terlebih dahulu diciduk.

Baca: Sederet Langkah Mudah untuk Atasi Rasa Cemas dan Stres Menjelang Persalinan

"Dari tangan tersangka ke dua kami amankan 70 ribu butir LL. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 80 ribu butir LL," lanjutnya

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Kaltim untuk kemudian dilakukan upaya penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka sudah kita amankan di sini, nanti akan kita kembangkan lagi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 80 Ribu Pil Double L Siap Edar Disita Ditreskoba Polda Kaltim, Dua IRT di Samarinda Terciduk

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas