Tiga Mantan Narapidana Lapas Nusakambangan Ditangkap Saat Curi Sepeda Motor di Kebumen
Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic milik warga desa Sidogede Kebumen
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Baru keluar penjara menyusul adanya program asimilasi dan pembebasan bersyarat, tiga mantan narapidana Lapas Terbuka Nusakambangan kembali berurusan dengan kepolisan.
Dua dari tiga tersangka yakni pria berinisial AM (26) warga kecamatan Alian Kebumen, DI (23) warga kecamatan Mirit Kebumen baru bebas dari asimilasi.
Selanjutnya satu tersangka lainnya bebas karena pembebasan bersyarat yakni JO (21) warga kecamatan Purwokerto Selatan Banyumas.
Ketiganya berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya pada hari Rabu (16/4) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, ketiga tersangka berangkat dari Purwokerto ke Kebumen selanjutnya mencuri sepeda motor yang terparkir.
"Ketiga tersangka sebelum bebas bertemu di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya setelah ketiganya bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Kebumen," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/4/2020).
Baca: Resep Menu Buka Puasa: Lontong Isi Sambal Goreng, Mudah dan Enak
Baca: Polisi: Pencuri Helm Mengaku Ketua Anarko Sindikalis Indonesia Gemar Hisap Ganja dan Minum Miras
Baca: Reaksi Bahagia Ammar Zoni Usai Dokter Kandungan Ungkap Kondisi Janin Irish Bella
Bahkan dari tangan tersangka, Polres Kebumen menyita barang bukti kunci leter T untuk alat kejahatannya.
"Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor yang sedang diparkir.
Targetnya, satu tersangka harus bisa membawa pulang satu unit kendaraan curian," kata AKBP Rudy.
Namun pada saat mencuri di daerah Prembun, aksinya terpergok warga dan tersangka DI gagal melarikan diri.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya bisa ditangkap Polres Kebumen di daerah Purwokerto pada hari yang sama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, tersangka AM pernah melakukan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, laptop di daerah Petanahan Kebumen serta diputus 5 tahun 4 bulan penjara. Tersangka AM bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu tanggal 1 April kemarin.
Selanjutnya tersangka DI pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019 selanjutnya diputus 22 bulan penjara.
Tersangka DI bebas melalui kebijakan asimilasi pada hari Kamis tanggal 2 April kemarin.
Terakhir tersangka JO melakukan pencurian handphone pada 2018 di daerah Purwokerto serta diputus 2,5 tahun penjara.
Namun baru menjalani 1,5 tahun mendapat pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 26 Maret kemarin. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Belum Genap Sebulan Bebas, 3 Napi Asimilasi Lapas Nusakambangan Ditangkap Polres Kebumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.