Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Napi Bebas Karena Asimilasi Lakukan Aksi Kejahatan Lagidi Surabaya

Warga Petemon Kuburan, Surabaya ini tertangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah melakukan aksi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Napi Bebas Karena Asimilasi Lakukan Aksi Kejahatan Lagidi Surabaya
Firman Rachmanuddin/Surya
Tersangka saat di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Mauwid Fian Faris Akbar (19) batal bertobat karena mengulangi perbuatan kriminalnya setelah dibebaskan dari penjara.

Warga Kelurahan Petemon Kuburan, Surabaya ini tertangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah melakukan aksi penjambretan meski dalam keadaan mabuk.

Tertangkapnya Mauwid menambah daftar narapidana yang mendapat program asimilasi Kemenkumham yang berurusan dengan polisi.

Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal bersama temannya Afis Maulana (21) warga Petemon Kuburan Surabaya setelah terlibat perampasan tas di kawasan Darmo Satelit, Surabaya.

Padahal Mauwid baru dua minggu menghirup udara segar atau tepatnya 7 April lalu dari Lapas Jombang.

"Baru kemarin dapat asimiliasi dari Lapas Jombang sudah beraksi lagi," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Selasa (21/4/2020).

Baca: AS Berencana Tak Terima Pendatang Selama Pandemi Corona

Baca: Download MP3 Lagu Titip Rindu Buat Ayah dari Ebiet G. Ade, Lengkap dengan Liriknya

Baca: Update Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan April 2020, Mi Note 10 Pro hingga Note 8 Pro

Program Asimilasi dan Integrasi itu kepada sejumlah napi untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Program asimilasi itu ditarget merumahkan 4.537 warga binaan di 39 Lapas atau Rutan di Jawa Timur.

Sesuai anjuran sebelum dibebaskan, warga binaan diminta untuk tetap wajib lapor.

Sebelumnya, Polsek Tegalsari juga menangkap penghuni Lapas yang mendapat program asimilasi terkait pandemi Covid-19.

Keduanya adalah M Bahri (25) warga Jalan Gundih IV dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun IV.

M Bahri dan Yayan Dwi Kharismawan tercatat 7 April dibebaskan dari Lapas Lamongan.

Namun pada 9 April atau dua hari setelah bebas melakukan tindak pidana pencurian dngan kekerasan di depan Bank Danamon Jalan Darmo.

Keduanya, merampas tas milik Dwi Yatiningsih warga Jabon, Sidoarjo.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas