Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar

Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu (22/4/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu (22/4/2020). 

"Agar melakukan adaptasi dan persiapan dalam melaksanakan PSBB ini."

"Taati aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Bupati masing-masing," jelas Ridwan Kamil.

Baca: Di Tengah PSBB, 16 Gay Ketahuan Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone

Baca: PSBB Sebagian Wilayah dalam Satu Kota Bisa Dilakukan

Baca: Mabes Polri Buka Data Pelanggaran Terbanyak saat PSBB, 11.240 Orang Tak Gunakan Masker

Sementara itu, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial juga mengatakan, telah siap untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang dapat dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

Oded menjelaskan, sanksi yang akan diberikan berupa blanko pelanggaran dari pihak kepolisian.

"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat."

"Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Selasa 21 April, RS Wisma Atlet Rawat 548 Pasien Positif Corona, 12 Diantaranya Pasien Baru

Baca: Ini Kata Karni Ilyas soal PSBB DKI, Singgung Nasib Warga Miskin: Seminggu Lagi Enggak Ada yang Kuat

Berita Rekomendasi

Kemudian, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian setelah diberikan blanko pelanggaran.

Oded menambahkan, masyarakat yang melanggar dengan persoalan krusial tidak segan untuk ditindak.

"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja."

"Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkap Oded.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas