Tak Jadi Tobat, Napi Yang Dibebaskan Menjambret Lagi, Tertangkap Karena Mabuk Saat Beraksi
Setelah diinterogasi keduanya mengaku sebelum melakukan aksi percobaan penjambretan di Darmo Satelit
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNEWS.COM, SURABAYA -- Seorang narapidana yang telah dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 di Surabaya tertangkap melakukan aksi kejahatan lagi.
Pria tersebut bersama seorang residivis lainnya melakukan aksi penjambretan pada Selasa (18/4/2020)..
Mauwid Fian Faris Akbar (19) remaja yang baru dibebaskan itu melakukan kejahatan bersama temannya Afis Maulana (21), keduanya sama-sama warga Petemon Kuburan Surabaya.
Keduanya ditangkap sesaat setelah beraksi di kawasan Darmo Satelit Surabaya.
Mereka diringkus unit reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Baca: Buah Mengkudu Berkhasiat untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Baca: Curhat Pilu Petugas RSUD Pagelaran 270 Dus Masker Dicuri, Irfan Hakim Tahan Tangis Rela Lakukan Ini
Baca: Jam Kerja ASN, TNI, POLRI Selama Bulan Ramadan, Minimal 32,5 Jam Seminggu
Baca: KUMPULAN Promo JCO #DiRumahAja: Ada 5 Pilihan, Paket JPops Jadi Rp 20 Ribuan per Box
Keduanya ditangkap setelah terjatuh usai beradu tarik dengan korbannya.
"Saat beradu tarik itu, tersangka yang dalam keadaan mabuk tak dapat menguasai kendaraan hingga terjatuh.
Dari situ kedua tersangka ini lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami lalu kami amankan,"kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Selasa (21/4/2020).
Setelah diinterogasi keduanya mengaku sebelum melakukan aksi percobaan penjambretan di Darmo Satelit, mereka berhasil menggasak sebuah tas milik korban di Jalan Arjuno Surabaya.
"Tersangka ini saat tertangkap sebelumnya sudah beraksi di wilayah Sawahan Surabaya,"tambah Budi.
Dari data kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus serupa dimana satu tersangka yakni Mauwid Fian merupakan narapidana yang mendapat program asimilasi Kemenkumham pada 7 April 2020.
"Dari Lapas Jombang. Dapat asimilasi baru keluar 7 April 2020 dan beraksi lagi,"tandasnya.
Sementara itu, Mauwid mengaku jika saat beraksi ia hanya terpengaruh temannya dan dalam keadaan mabuk.
"Saya pengen tobat. Tapi gimana diajak sama temen saya lagi. Uangnya buat mabuk rencananya," aku Mauwid.
Saat ini keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Bebas Lewat Program Asimilasi, Pemuda Surabaya Menjambret Lagi, Ngakunya Diajak Teman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.