Ini Delapan Titik yang Disekat Polda Jatim, Termasuk Ruas Jalur Tol Sragen-Ngawi
Penyekatan jalur masuk ke Jatim itu disampaikan seiring Polda Jatim yang mengumumkan akan menggelar Operasi Ketupat 2020 Polda Jatim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim melakukan penyekatan di delapan titik lokasi di perbatasan Jawa Timur.
Langkah dilakukan seiring larangan mudik yang disampaikan secara resmi oleh residen RI Joko Widodo, Selasa (21/4/2020) .
Penyekatan jalur masuk ke Jatim itu disampaikan seiring Polda Jatim yang mengumumkan akan menggelar 'Operasi Ketupat 2020' Polda Jatim.
Operasi Ketupat akan berlangsung dalam kurun waktu 38 hari, dimulai sejak Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menerangkan, pihaknya bakal memberlakukan penyekatan di delapan titik lokasi.
Baca: Cerita Pernah Berjasa pada Pilpres 2009, Refly Harun: Saya sebagai Warga Negara Menyelamatkan Pemilu
Di antaranya tujuh ruas jalan jalur arteri, meliputi Pacitan-Solo, Wonogiri-Ponorogo, Cepu-Bojonegoro, Magetan-Karanganyar, dan Rembang-Tuban. Kemudian, ruas jalur Tol Sragen-Ngawi.
Termasuk, lanjut Budi, Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Ketapang, Banyuwangi, Jatim.
"Iya benar kami berlakukan aturan penyekatan di titik jalan itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Rabu (22/4/2020).
Kendati begitu, ungkap Budi, penyekatan di sejumlah ruas jalan itu tidak secara sporadis dilakukan.
Pihaknya bakal memanfaatkan waktu mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) mendatang, untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai larangan mudik, dengan menerapkan sanksi teguran persuasif.
Namun pasca hari itu, ungkap Budi, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
Baca: VIRAL Video TNI & Polisi Datangi 2 Warga Kurus Kering Kelaparan Minta Makan, Ini Reaksi Hotman Paris
"Kami sosialisasi tentu ada, teguran persuasif agar masyarakat paham aturan ini, demi kebaikan bersama," jelasnya.
Mekanisme semacam ini bakal Budi terapkan pada segala jenis kendaraan, entah kendaraan angkutan umum ataupun pribadi.
Kecuali kendaraan dengan tujuan khusus yang spesifik menyangkut hajat hidup orang banyak.
Seperti kendaraan muatan logistik sembako, obat-obatan medis, bahan bakar, dan dinas.
"Ada pengecualian untuk kendaraan penting. Besok kami sampaikan di jumpa pers bersama Dinas Perhubungan Jatim," pungkasnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalan mudik sementara waktu.
Dan memahami bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah pusat semacam ini, semata untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 8 Ruas Jalan Masuk Jatim, Follow Up Larangan Mudik, Cegah Covid-19