LPPD 2019, Pemkot Bogor: Senantiasa Mendorong Reformasi Birokrasi
Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2019 ke Pemerintah
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2019 ke Pemerintah Pusat. Dalam laporan tersebut, Pemkot Bogor mengatakan, kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah telah dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah di kota Bogor sepanjang 2019 lalu.
Pemkot Bogor juga mengungkapkan, capaian kerja yang telah dilakukan mencakupi 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, urusan pemerintahan daerah fungsi penunjang, urusan pemerintahan umum serta tugas umum pemerintahan.
Selain itu juga kinerja pemerintahan diakselerasi dalam menangani 6 program prioritas sebagaimana yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019.
Tidak hanya itu, seluruh program dan kegiatan pembangunan yang di Kota Bogor memanfaatkan dana APBD Kota Bogor Tahun 2019, yang dulu pernah mengalami satu kali perubahan. Dalam laporan tersebut, Pemkot Bogor mengungkapkan secara rinci terkait komposisi dan realisasi APBD Tahun 2019.
Pendapatan daerah
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 mencapai Rp. 2,5 trilyun lebih atau 96,97% dari target dari target yang ditetapkan. Pendapatan sebesar itu dokontribusi antara lain oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 1 trilyun lebih atau mencapai 104,45% dari target pendapatan asli daerah tahun 2019.
PAD sebesar itu dikontribusi oleh pendapatan sektor Pajak Daerah sebesar Rp. 689 milyar lebih atau 106,98% dari target, terdiri dari berbagai pajak, seperti hotel Rp Rp. 95 milyar lebih, restoran Rp. 153 milyar lebih, hiburan Rp. 33 milyar lebih, reklame Rp. 11 milyar lebih, penerangan jalan Rp. 53 milyar lebih, parkir Rp. 15 milyar lebih, air bawah tanah Rp. 4 milyar lebih, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp. 144 milyar lebih, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp. 178 milyar lebih.
Belanja daerah
Untuk belanja daerah, dalam realisasinya terbagi menjadi dua, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Adapun rinciannya sebagai berikut, belanja tidak langsung (BTL) Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp.1 trilyun lebih atau 89,11% dari anggaran yang ditetapkan. BTL meliputi; belanja pegawai BTL sebesar Rp. 873 milyar lebih atau 91,33%, belanja bunga Rp. 6 milyar lebih atau 93,97, belanja hibah terealisasi Rp. 79 milyar lebih atau 93,01, belanja bantuan sosial Rp. 46 milyar lebih atau 92,75%, belanja bantuan keuangan Rp. 1 milyar lebih atau 38,70%, dan belanja tidak terduga Rp. 9 juta lebih atau 0,19%.
Untuk belanja langsung (BL) tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 1,4 trilyun lebih atau 87,03% dari anggaran, yang terdiri dari; belanja pegawai BL 235 milyar lebih atau 96,82%, belanja barang dan jasa terealisasi sebesar Rp. 711 milyar lebih atau 90,03%, dan belanja modal Rp. 501 milyar lebih atau 79,48%.
Pembiayaan daerah
Dalam pembiayaan daerah juga dibagi dua, yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam reaslisasi penerimaan pembiayaan tahun 2019 adalah sebesar Rp 246 miliat lebih yang terdiri dari berbagai sumper, seperti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sebesar Rp. 256 milyar, Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 139 milyar lebih merupakan Pinjaman Daerah pada RSUD-BLUD, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 5 milyar lebih.
Realisasi pengeluaran biaya tahun 2019 sebesar Rp 155 miliyar lebih yang terdiri dari, Penyertaan Modal pada Bank Kota Bogor sebesar Rp. 16 milyar; Pembayaran Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Pemerintah yaitu sebesar Rp. 5 milyar lebih, Pembayaran Pokok Utang Sebelum Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bank yaitu Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp. 134 milyar lebih.
Dalam laporan tersebut, pada 2019 dicatat sebagai tahun keberhasilan Kota Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK ke-3 kalinya secara berturut-turut (Hat trick). Hal ini menegaskan komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Bogor untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkot Bogor senantiasa mendorong reformasi birokrasi melalui layanan publik yang inovatif. Pelayanan yang mampu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.