Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Bandung Raya Berlaku Hari Ini, Wawalkot Bandung Tegaskan PSBB Bukan Lockdown

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PSBB Bandung Raya Berlaku Hari Ini, Wawalkot Bandung Tegaskan PSBB Bukan Lockdown
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

PSBB Bandung Raya mencakup wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada hari ini, Rabu (22/4/2020).

PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bandung Raya.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan warga Bandung Raya bahwa PSBB bukanlah lockdown.

Baca: Menkes Terawan Setujui Usulan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (Lutfi Ahmad Mauludin/Tribun Jabar)

Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (21/4/2020).

Meski PSBB sudah mulai diterapkan, masyarakat masih dapat beraktivitas tetapi terbatas.

Berita Rekomendasi

"Yang jadi utama adalah masyarakat agar paham PSBB ini bukan lockdown."

"Kota Bandung bukan jadi satu kota yang tertutup," jelas Yana Mulyana.

Yana Mulyana menjelaskan, warga Bandung Raya masih diperbolehkan keluar maupun masuk daerah mereka.

Namun, nantinya mereka harus mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca: Ketemu Presiden Jokowi, Najwa Shihab Tanya Efektivitas PSBB Hingga Gagap Pemerintah Terkait Mudik

Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

"Boleh orang itu melakukan keluar masuk tapi dengan pembatasan dan regulasi yang diatur Perwal Nomor 14 Tahun 2020," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat harus paham dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Jadi kalau ternyata dia misalkan karyawan satu industri strategis, industri yang memang diperbolehkan oleh Perwal."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas