Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pria Hidung Belang yang Tega Habisi Wanita Setelah Melayaninya

Lelaki tersebut adalah Ahmad Junaidi Abdilah (20), pemuda asal Karangprao Laok Emong, Sampang, Madura.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengakuan Pria Hidung Belang yang Tega Habisi Wanita Setelah Melayaninya
Firman Rachmanuddin/Surya
Tersangka Ahmad Junaidi Abdilah (kiri), pemuda 20 tahun asal Karangprao Laok Emong, Sampang, Madura yang membunuh Ika Puspita Sari (kanan) di Apartemen Puncak Permai Tower A Kota Surabaya, Rabu (23/4/2020). 

Setelah cekcok, tersangka melihat ada sebuah pisau dapur milik korban yang kemudian digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban sebanyak tiga kali.

Sementara itu, Junaidi mengaku jika sering menggunakan aplikasi mi chat untuk sekedar melakukan transaksi seks.

"Sudah sering, tapi kalau sama korban baru kali ini," aku pria hidung belang ini.

Junaidi merunut awal mula hubungan satu malamnya dengan korban.

Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, Junaidi menghubungi korban untuk menanyakan jasa layanan seks.

Korban membalas chat Junaidi dan mematok tarif Rp 800 ribu untuk dua kali berhubungan seksual dan 500 ribu untuk sekali berhubungan seksual.

"Saya tanya,bisa ditawar atau enggak katanya bisa. Terus janjian ketemu jam 22.00 WIB di lobby apartemen," kata Junaidi.

Berita Rekomendasi

Di dalam pertemuan itu, tersangka menawar harga Rp 500 ribu untuk dua kali berhubungan seksual, hingga korban pun mengiyakan.

Setelah sepakat, keduanya pun bercinta layaknya suami istri di unit apartemen nomor 857 yang disewa korban bulanan.

"Setelah satu kali main, saya mau main lagi katanya dia tidak mau terus saya dihina katanya gak mampu bayar dia. Saya tersinggung sampai akhirnya kejadian itu," tambah Junaidi.

Selain motif sakit hati, Junaidi juga nekat membawa dua handpone korban yang digeletakkan di meja dalam unit apartemen korban.

Meski mengaku menyesal, Junaidi kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Junaidi dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pembunuhan Cewek Semarang di Apartemen Surabaya, Tawar Jasa Kencan Rp 800 Ribu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas