Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dilayani Istri, Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandung

Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.

Editor: Sanusi
zoom-in Tak Dilayani Istri, Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandung
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - HR (31) seorang warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).

Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.

Baca: Meski Sepi Kegiatan Selama Ramadan, Masjid Istiqlal Tetap Sediakan Tausiyah via Daring

Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Penjelasan Soal Waktu Mengucapkannya

Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.

Dilakukan saat istri bekerja

Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.

Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y.

HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.

Tak dilayani istri, anak jadi pelampiasan

R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.


"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang

perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas