Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020

Penerbangan komersial penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dihentikan sementara

Editor: Sanusi
zoom-in Ada Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Jemaah umroh asal Jawa Tengah tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani pascapenutupan izin penerbitan visa umroh dan ziarah oleh Pemerintah Arab Saudi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Arab Saudi menutup izin penerbitan visa umroh dan ziarah terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia terkait merebaknya virus corona. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Penerbangan komersial penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dihentikan sementara mulai 25 April- 31 Mei 2020.

Keputusan tersebut diberlakukan menyusul Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu juga sejalan dengan Siaran Pers Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan, meski penerbangan tersebut dihentikan sementara, namun aktivitas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasa.

Baca: Ekonom Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Proyek Ibu Kota Baru

Baca: Jadwal Imsak, Minggu 26 April 2020: DKI Jakarta, Surabaya, Makassar, dan 32 Kota Lainnya

"Karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” ujar Hardi dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).

Hardi menambahkan, adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut yaitu penerbangan yang membawa atau terkait pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

Kemudian, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.

Selanjutnya operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat serta operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang.

“Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” jelas Hardi.

Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule.

Hardi berharap, dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan.

"Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas