Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Nonaktif Muara Enim
Dua tersangka baru itu adalah AHB, Ketua DPRD Muaraenim dan RS selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muaraenim.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, Senin (27/4/2020).
Dua tersangka baru itu adalah AHB, Ketua DPRD Muara Enim dan RS selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muara Enim.
Keduanya dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4/2020) pagi.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Yani.
"Dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi ada dua tersangka baru yang kita lakukan penangkapan," katanya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka AHB dan RS ditangkap di kediamannya masing-masing.
Usai diamankan kedua tersangka ini selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatan serta peran keduanya terkait kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu.
"Keduanya kita amankan di rumah masing-masing pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB kemarin," jelasnya.
Seperti diketahui, pada sidang terakhir dengan agenda tuntutan terhadap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani pada Selasa (21/4/2020) lalu Jaksa KPK Roy Riyadi menyebut nama dua tersangka baru, yakni RS dan AHB.
RS dan AHB sebelumnya memang menjadi saksi terhadap perkara OTT yang menyeret Ahmad Yani, dan Elfin Mz Muchtar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan jalan, serta Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor yang ditunjuk pemerintah dalam proyek tersebut.
Baca: Italia Mulai Dibuka Bertahap pada 4 Mei, Infeksi dan Kematian Corona Sudah Melambat
"Bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini. Nanti bagian Jubir yang menjelaskan," ungkap Roy Riyadi dalam sidang tuntutan bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani beberapa waktu lalu.
Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas perkara suap yang menjeratnya.
JPU KPK juga menuntut agar mantan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim tersebut dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.