Kronologi Suami Bakar Istri di Jepara: Berawal Cekcok Mulut, Kesal Dituding Berselingkuh
Semula, pelaku memilih diam dan mengunci diri di kamar seusai bertengkar. Namun, emosi pelaku memuncak setelah korban berkali-kali menggedor pintu
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang ibu rumah tangga di Jepara, Jawa Tengah mengalami luka bakar 90 persen seusai dibakar suaminya sendiri.
Korban, AR (45) kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara.
Adapun pelaku, TS (47) ditahan Polres Jepara.
Kronologi Peristiwa
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2020) sore.
Pasutri yang tinggal di Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu sebelumnya terlibat cekcok mulut.
Pertengkaran hebat itu diduga karena ada wanita idaman lain dalam biduk rumah tangganya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho dilansir Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Nugroho menjelaskan, perselisihan itu sering terjadi seusai pelaku pulang kerja dari Jakarta tiga pekan yang lalu.
Sampai akhirnya , pelaku menyiram tubuh istrinya dengan bensin hingga membakarnya.
Semula, pelaku memilih diam dan mengunci diri di kamar seusai bertengkar.
Namun, emosi pelaku memuncak setelah korban berkali-kali menggedor pintu kamar.
Pelaku kemudian keluar kamar menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki motor di luar rumah.
Seketika itu juga pelaku yang melihat botol berisi bensin langsung menyambarnya.
Pelaku yang gelap mata itu kemudian masuk kembali ke dalam rumah.
"Pelalu menyiramkan bensin ke istrinya dan membakarnya menggunakan korek," kata Nugroho.
Saat itu korban berteriak kesakitan hingga anak dan tetangga bergegas menolongnya. Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke puskesmas hingga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta.
Sementara itu, TS, tukang kayu itu mengaku menyesal telah membakar istrinya.
Ia mengaku tak kuat menahan emosi karena dituduh istrinya berselingkuh.
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," tuturnya. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Tega Bakar Istri di Jepara, Alasannya Dituding Selingkuh"