Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Khofifah Sebut Ada 6 Hal yang Dibatasi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya mulai diberlakukan pada Selasa (28/42020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PSBB Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Khofifah Sebut Ada 6 Hal yang Dibatasi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin; dan Plh Sekretaris Daerah Kabupatan Gresik, Nadlif saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya mulai diberlakukan pada Selasa (28/42020).

PSBB Surabaya Raya mencakup wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik.

Adapun penetapan PSBB ini berlaku selama 14 hari yang dimulai pada besok, Selasa 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.

PSBB diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Surabaya Raya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan sosialisasi menjelang penerapan PSBB.

Baca: Balap Liar Saat Pemberlakuan PSBB di Padang, 80 Remaja Diamankan, Salah Satunya Perempuan

Gubernur Jawa Timur Khofifah saat menjelaskan update Corona di Jatim yang kasusnya terus bertambah, baik positif Covid-19, pasien dalam pengawasan ( PDP ) dan orang dalam pemantauan (ODP).
Gubernur Jawa Timur Khofifah. (Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh)

Baca: Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (27/4/2020).

Khofifah memaparkan, enam hal yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya.

Berita Rekomendasi

Ia mensosialisasikan sejumlah aturan, diantaranya penyekatan wilayah dan pembatasan penumpang kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Ada beberapa hal yang saya rasa kita semua sudah terkonfirmasi bahwa ruang lingkup PSBB," ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, yang pertama yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.

Serta pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Baca: Tawuran Remaja Marak Selama PSBB, Pelaku Janjian Terlebih Dahulu via Medsos

Baca: PSBB Diperpanjang, Smartfren Luncurkan Paket Unlimited 7GB: Rp 20 ribu dan 14GB: Rp 40 ribu

Kedua adalah pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah.


"Kaitan dengan pendidikan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan."

Selain itu, ia menjelaskan, yang ketiga yakni pembatasan kegiatan di tempat umum dengan membatasi jumlah orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas