Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan

Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Punya Murid Ratusan Napi, Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Foto itupun mengundang komentar dari para warganet.

Seperti yang diungkapkan akun Madridista yang menulis komentar : Aamiin Ya Robbal Aalamiin

Komentar juga ditulis pemilik akun

Agung_cheryl : Ya moga aja yg baru tobat gak nelen mentah² ilmu dari gurunya....biasanya yg baru hijrah rawan

Tolak Dibebaskan

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam Lapas.

Berita Rekomendasi

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuanakota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020) lalu.

Habib Bahar menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam Lapas Cibinong.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas