Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo: Ada Pemberlakuan Jam Malam dan Sanksi

Aturan PSBB Surabaya Raya, Pada hari pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo: Ada Pemberlakuan Jam Malam dan Sanksi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di bundara Waru karena ada cek poin depan Cito. 

Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan.

Di antaranya seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

Aturan transportasi

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto)
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto) (Sugiharto/Surya)
BERITA TERKAIT

Namun terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.

Aturan pembelakuan jam malam

Dalam aturan di Pergub Jatim, terdapat aturan yang akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.

Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Aturan sanksi bagi pelanggar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas