Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengamen Rampok dan Bunuh PSK di Tepi Situ Pengarengan Depok, Begini Kronologinya

pelaku IR berhasil ditangkap di Jalan Pekapuran, di depan Amal Mulia, Sukatani, Tapos Depok, pada Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00

Editor: Sanusi
zoom-in Dua Pengamen Rampok dan Bunuh PSK di Tepi Situ Pengarengan Depok, Begini Kronologinya
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

"Kemudian IR langsung mengeluarkan celurit dan menggorok leher korban, hingga tewas. Sementara rekannya RT ikut memegangi tangan korban agar tak melawan," kata Yusri.

Setelah korban tewas, katanya, para pelaku mengambil barang berharga milik korban, yakni cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung, dan uang sebesar Rp1,3 juta.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya, dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.

"Akhirnya pelaku IR berhasil ditangkap di Jalan Pekapuran, di depan Amal Mulia, Sukatani, Tapos Depok, pada Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Yusri, tim kembali menangkap RT pada Sabtu 25 April 2020 pukul 09.00, di rumah RT di Kampung Tipar, Mekar Sari, Cimanggis Depok.

Dari pengakuannya, ucap Yusri, RT menjual cincin korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sementara, kalung korban dijual oleh tersangka IR di Pasar Cisalak, Sukmajaya, Depok.

BERITA REKOMENDASI

Dari tangan tersangka, kata Yusri, disita celurit yang dipakai untuk membunuh korban serta HP milik korban.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Situ Pengarengan Depok Ternyata PSK yang Dibunuh Pengamen

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas