Gelombang PHK Diyakini Bakal, KASBI Jabar: Banyak Buruh Tak Dapatkan Upah Semestinya
Sebanyak 19 ribu buruh telah dirumahkan hingga waktu tak ditentukan akibat wabah corona di Bandung Raya per Selasa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat, Sudaryanto meyakini gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal terjadi.
Menurutnya, sebanyak 19 ribu buruh telah dirumahkan hingga waktu tak ditentukan akibat wabah corona di Bandung Raya per Selasa (28/4/2020).
Mereka berpotensi terseret gelombang pemecatan akibat lesunya industri saat ini.
"Belum ada satu pun di-PHK (pemutusan hubungan kerja) di Bandung Raya. Namun dirumahkan. Tanggal 2 juni ini kami masuk lagi. Tapi kemungkinan bisa saja (PHK) terjadi depan mata," ujar Sudaryanto, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, Selasa (28/4/2020).
Baca: Chord Gitar Ramadhan Kali Ini - Ifan Seventeen, Kunci Dasar Mudah Dimainkan
Baca: Doa Buka Puasa dan Azan Magrib Selasa, 28 April 2020 di DKI Jakarta serta 33 Kota Besar di Indonesia
Dia mengatakan, buruh-buruh yang ada di Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Sumedang banyak memperoleh upah tak semestinya.
Menurutnya, para buruh yang mayoritas bekerja di pabrik tekstil berpotensi menjadi pengangguran karena terbatasnya lapangan kerja kalau wawah tak segera selesai.
Sedangkan, menurutnya, program penyelamatan yang dilakukan pemerintah bagi kaum buruh terbentur soal ketersediaan data.
"Sampai saat ini pemerintah enggak serius. Aturan-aturan banyak. Contohnya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020, Keppres Nomor 2 tentang Darurat Kesehatan, soal perubahan APBN, tentang penjagaan iklim dan lainnya. Impelementasi karut marut, bantuan enggak nyambung. Omong kosong semua," katanya.
Pihaknya berharap, tidak terjadi pemutusan kerja skala besar agar kaum buruh tidak mengalami tekanan bertubi-tubi. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Imbas Wabah Corona Ledakan PHK Buruh Tinggal Tunggu Waktu, KASBI Anggap Pemerintah Tak Serius
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.