Bayi Berusia 8 Bulan Jadi Pasien Dalam Pengawasan di Lampung
Pasien bayi ini tidak memiliki riwayat pejalanan dengan keluarganya dari zona merah pandemi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bayi usia delapan bulan di Lampung Selatan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Bayi tersebut merupakan satu dari dua tambahan PDP di Lamsel, Rabu (29/4).
"Hari ini (kemarin) ada tambahan 2 PDP. Satu diantaranya merupakan bayi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Jimmy B. Hutapea.
Menurut dirinya, pasien PDP bayi ini memiliki keluhan batu dan sesak nafas.
Pasien bayi ini tidak memiliki riwayat pejalanan dengan keluarganya dari zona merah pandemi.
Baca: Pemprov Lampung Berlakukan Perda LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Baca: Usia Kepala Empat Tak Halangi eks-PSIM Jogja Ini Terus Bermain Bola
Pasien ini juga tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien covid-19. Begitu juga dengan keluarganya.
"Pasien PDP bayi ini memiliki gejala batuk dan sesak nafas. Tidak ada riwayat perjalanan bersama keluarganya dari daerah zona merah covid-19," ujar Jimmy.
Sementara satu tambahan pasien PDP lainnya merupakan orang dewasa.
Pasien ini juga tidak memiliki riwayat penjalan dari daerah zona merah pandemi covid-19.
"Tetapi pasien PDP dewasa ini merasa memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi," kata Jimmy.
Kedua pasien PDP baru ini, lanjutnya, kini dirawat di sebuah rumah sakit rujukan pemerintah untuk penanganan covid-19. (ded)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gejala Batuk, Bayi 8 Bulan Asal Lampung Selatan Berstatus PDP