BNNP Bali Gagalkan Empat Kasus Penyelundupan Narkoba, Merupakan Jaringan Luar Pulau
Putu Gede Suastawa menyayangkan adanya petugas Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Denpasar yang diduga menyelundupkan sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Erwin Widyaswara
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - BNN Bali berhasil menggagalkan empat kasus upaya penyelundupan narkoba ke Bali yang merupakan jaringan Riau, Batam, Pelembang, Medan, dan Aceh.
"Mereka semua dari luar. Ada empat kasus dan lima tersangka. Artinya pandemi covid-19 ini tidak berpengaruh terhadap peredaran narkoba," kata Suastawa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2020)
Meski demikian, Suastana mengatakan jika dilihat dari data penangkapan kasus dari Polda Bali dan Polres-polres di Bali, jumlah kasus narkoba memang ada penurunan.
Putu Gede Suastawa menyayangkan adanya petugas Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Denpasar yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabhu ke dalam lapas.
Ia meminta kasus ini harus diproses hukum agar tidak ada lagi kejadian yang sama.
"Iya itu harus diproses hukum, dibawa entah ke polresta atau ke BNN kemana saja boleh," kata Suastawa saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Baca: Positif Narkoba, Polisi Selidiki Wakapolsek Pancur Batu
Suastawa menjelaskan, jika memang ditemukan barang bukti dalam kasus tersebut, maka patut diduga sipir lapas tersebut sebagai pengedar narkoba di dalam lapas
"Kalau memang ada barang bukti ada padanya apalagi namanya narkoba dalam lapas, itu sudah patut diduga dia sebagai pengedar di dalam lapas. Patut diduga, ya," kata Suastawa
Menurut Suastawa, keterlibatan petugas lapas dalam hal peredaran narkoba di dalam lapas bukan kali pertama terjadi.
Bahkan BNN Bali sudah sempat memproses secara hukum petugas lapas yang mencoba-coba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas kerobokan.
Suastawa sangat menyayangkan masih adanya petugas lapas yang mencoba-coba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Baca: Setelah Bali Luna Maya Ingin ke Jepang Seandainya Pandemi Covid-19 Berakhir, Bertemu Ryochin?
Padahal, menurutnya orang lapas apalagi staf lapas harusnya ikut sebagai penegak hukum, penegak disiplin, pengawas orang-orang dalam pengawasannya dalam tahanan di dalam lapas, apakah itu barangnya, orangnya, keamanannya, dan situasi di dalam lapas.
"Berarti kan ada kebobolan di penjagaan , di pemeriksaan, apakah itu pembobolannya lewat apa gitu yang jelas barang itu ada di dalam. Itu tugas orang yang menjaga, jangan sampai barang itu masuk," ujar Suastawa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.