Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan PSBB ini telah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam pergub tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Di antaranya seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.
Namun, penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor.
Ada beberapa pengecualian bagi instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, dan BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis."
"Pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 Pergub itu.
Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB.
Kegiatan keagamaan juga dilakukan di rumah masing-masing.
Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.
Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.
Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.
Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.
Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan.
Di antaranya seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Aturan transportasi
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara.
Namun terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Aturan pembelakuan jam malam
Dalam aturan di Pergub Jatim, terdapat aturan yang akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.
Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Aturan sanksi bagi pelanggar
Dalam Pergub Jatim, terdapat aturan sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.
Sanksi administrasi itu di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 31 pergub itu.
Hari pertama PSBB Surabaya
Hari pertama PSBB, kemacetan panjang terjadi di Bundaran Waru, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser.
Menurutnya kemacetan terjadi akibat petugas yang berjaga di perbatasan melakukan screening terhadap warga yang akan masuk ke Surabaya.
"Karena proses screening itu, menyebabkan kendaraan berhenti dan menimbulkan kemacetan."
"Tapi, kami berharap ke depan, karena Surabaya dan Sidoarjo melaksanakan PSBB, kami minta warga di rumah saja," kata Fikser, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Fikser menyampaikan, kemacetan di Bundaran Waru dimungkinkan karena masih ada warga yang belum tahu bahwa Kota Surabaya menerapkan PSBB.
"Karena mungkin ini hari pertama (PSBB), jadi mungkin ada warga yang tidak tahu."
"Tapi, kami berharap dalam beberapa hari kemudian warga sudah mengetahui tentang PSBB di Surabaya," ujar dia.
Fikser mengungkapkan, pentingnya melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengendara yang akan masuk ke Surabaya.
Pasalnya, ppabila suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, mereka akan menjalani rapid test.
Selain itu, masyarakat yang dikenakan screening juga ditanyai kepentingannya masuk ke Surabaya.
Jika tanpa tujuan yang jelas, mereka akan diminta kembali.
"Kami tegas minta kembali dan melarang untuk masuk," pungkas Fikser.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Faizal/Ghinan Salman)