Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Kota Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM -  Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan PSBB ini telah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam pergub tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.

Di antaranya seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Namun, penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito (Sugiharto/Surya)
Berita Rekomendasi

Ada beberapa pengecualian bagi instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, dan BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis."

"Pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 Pergub itu.

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB.

Kegiatan keagamaan juga dilakukan di rumah masing-masing.

NGAJI ONLINE - Khatmil Quran Online membuka Ngabuburit Ramadan Online di studio lantai 3 Masjid Nasional Al Akbar, Jumat (24/4). Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Masjid Nasional Al Akbar menggelar ngabuburit secara online dengan berbagai acara diantaranya: Khatmil Quran Online, Festival Salawat Tibbil Qulub dan Doa li Khomsatun, ketiga Ngaji Online yang dimulai pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Pada Khatmil Quran Online ini diisi komunitas atau majelis khataman di Surabaya. Sebanyak 30 majelis akan mengkhatamkan masing-masing satu juz tiap harinya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
NGAJI ONLINE - Khatmil Quran Online membuka Ngabuburit Ramadan Online di studio lantai 3 Masjid Nasional Al Akbar, Jumat (24/4). Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Masjid Nasional Al Akbar menggelar ngabuburit secara online dengan berbagai acara diantaranya: Khatmil Quran Online, Festival Salawat Tibbil Qulub dan Doa li Khomsatun, ketiga Ngaji Online yang dimulai pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Pada Khatmil Quran Online ini diisi komunitas atau majelis khataman di Surabaya. Sebanyak 30 majelis akan mengkhatamkan masing-masing satu juz tiap harinya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.

Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan.

Di antaranya seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

Aturan transportasi

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto)
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto) (Sugiharto/Surya)

Namun terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.

Aturan pembelakuan jam malam

Dalam aturan di Pergub Jatim, terdapat aturan yang akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.

Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Aturan sanksi bagi pelanggar

Dalam Pergub Jatim, terdapat aturan sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito (Sugiharto/Surya)

Sanksi administrasi itu di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 31 pergub itu. 

Hari pertama PSBB Surabaya

Hari pertama PSBB, kemacetan panjang terjadi di Bundaran Waru, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser.

Menurutnya kemacetan terjadi akibat petugas yang berjaga di perbatasan melakukan screening terhadap warga yang akan masuk ke Surabaya.

"Karena proses screening itu, menyebabkan kendaraan berhenti dan menimbulkan kemacetan."

"Tapi, kami berharap ke depan, karena Surabaya dan Sidoarjo melaksanakan PSBB, kami minta warga di rumah saja," kata Fikser, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Fikser menyampaikan, kemacetan di Bundaran Waru dimungkinkan karena masih ada warga yang belum tahu bahwa Kota Surabaya menerapkan PSBB.

Kondisi Jalan Bypass Waru yang menjadi akses masuk dari Sidoarjo ke Surabaya terjadi kemacetan total di hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020).
Kondisi Jalan Bypass Waru yang menjadi akses masuk dari Sidoarjo ke Surabaya terjadi kemacetan total di hari pertama PSBB Surabaya, Selasa (28/4/2020). (Surya/Tony Hermawan)

"Karena mungkin ini hari pertama (PSBB), jadi mungkin ada warga yang tidak tahu."

"Tapi, kami berharap dalam beberapa hari kemudian warga sudah mengetahui tentang PSBB di Surabaya," ujar dia.

Fikser mengungkapkan, pentingnya melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengendara yang akan masuk ke Surabaya.

Pasalnya, ppabila suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, mereka akan menjalani rapid test.

Selain itu, masyarakat yang dikenakan screening juga ditanyai kepentingannya masuk ke Surabaya.

Jika tanpa tujuan yang jelas, mereka akan diminta kembali.

"Kami tegas minta kembali dan melarang untuk masuk," pungkas Fikser.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Faizal/Ghinan Salman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas