Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Kota Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM -  Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo telah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB berlaku mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan PSBB ini telah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam pergub tersebut, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.

Di antaranya seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.

Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Namun, penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito (Sugiharto/Surya)
Berita Rekomendasi

Ada beberapa pengecualian bagi instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, dan BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis."

"Pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 Pergub itu.

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB.

Kegiatan keagamaan juga dilakukan di rumah masing-masing.

NGAJI ONLINE - Khatmil Quran Online membuka Ngabuburit Ramadan Online di studio lantai 3 Masjid Nasional Al Akbar, Jumat (24/4). Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Masjid Nasional Al Akbar menggelar ngabuburit secara online dengan berbagai acara diantaranya: Khatmil Quran Online, Festival Salawat Tibbil Qulub dan Doa li Khomsatun, ketiga Ngaji Online yang dimulai pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Pada Khatmil Quran Online ini diisi komunitas atau majelis khataman di Surabaya. Sebanyak 30 majelis akan mengkhatamkan masing-masing satu juz tiap harinya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
NGAJI ONLINE - Khatmil Quran Online membuka Ngabuburit Ramadan Online di studio lantai 3 Masjid Nasional Al Akbar, Jumat (24/4). Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Masjid Nasional Al Akbar menggelar ngabuburit secara online dengan berbagai acara diantaranya: Khatmil Quran Online, Festival Salawat Tibbil Qulub dan Doa li Khomsatun, ketiga Ngaji Online yang dimulai pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Pada Khatmil Quran Online ini diisi komunitas atau majelis khataman di Surabaya. Sebanyak 30 majelis akan mengkhatamkan masing-masing satu juz tiap harinya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas