Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Kota Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan.

Di antaranya seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

Aturan transportasi

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara.

Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto)
Hari Pertama PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Selasa (28/4/2020). Kemacetan terjadi di area cek poin depan Cito. (surya/sugiharto) (Sugiharto/Surya)
BERITA TERKAIT

Namun terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.

Aturan pembelakuan jam malam

Dalam aturan di Pergub Jatim, terdapat aturan yang akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.

Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Aturan sanksi bagi pelanggar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas