Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.
Tapi, tak seluruh fasilitas umum ditutup.
Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan.
Di antaranya seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Aturan transportasi
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara.
Namun terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Aturan pembelakuan jam malam
Dalam aturan di Pergub Jatim, terdapat aturan yang akan diberlakukan jam malam di tiga wilayah itu.
Jam malam mulai berlaku pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Aturan sanksi bagi pelanggar