Daftar Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Berikut Saksi yang Diterapkan
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dalam Pergub Jatim, terdapat aturan sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.
Sanksi administrasi itu di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 31 pergub itu.
Hari pertama PSBB Surabaya
Hari pertama PSBB, kemacetan panjang terjadi di Bundaran Waru, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser.
Menurutnya kemacetan terjadi akibat petugas yang berjaga di perbatasan melakukan screening terhadap warga yang akan masuk ke Surabaya.
"Karena proses screening itu, menyebabkan kendaraan berhenti dan menimbulkan kemacetan."
"Tapi, kami berharap ke depan, karena Surabaya dan Sidoarjo melaksanakan PSBB, kami minta warga di rumah saja," kata Fikser, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Fikser menyampaikan, kemacetan di Bundaran Waru dimungkinkan karena masih ada warga yang belum tahu bahwa Kota Surabaya menerapkan PSBB.
"Karena mungkin ini hari pertama (PSBB), jadi mungkin ada warga yang tidak tahu."
"Tapi, kami berharap dalam beberapa hari kemudian warga sudah mengetahui tentang PSBB di Surabaya," ujar dia.
Fikser mengungkapkan, pentingnya melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap pengendara yang akan masuk ke Surabaya.
Pasalnya, ppabila suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, mereka akan menjalani rapid test.
Selain itu, masyarakat yang dikenakan screening juga ditanyai kepentingannya masuk ke Surabaya.
Jika tanpa tujuan yang jelas, mereka akan diminta kembali.
"Kami tegas minta kembali dan melarang untuk masuk," pungkas Fikser.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Faizal/Ghinan Salman)