Kronologi Warga Ditusuk Saat Waktu Sahur Lantaran Kirim Foto Tak Senonoh ke Istri Pelaku
U tak kuasa menahan amarah mendapati hal itu. Ia pun mengajak istrinya menghampiri kediaman HAP.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.
"Kejadian ini kemudian dikirim kepada kami, dengan permohonan dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo. Sementara kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Polisi juga menyita pisau yang digunakan melukai korban dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Artikel Sudah Tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Suami Tusuk Pengirim Foto Tak Senonoh ke Ponsel Sang Istri"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.