Mencuri Sepeda Motor Usai Bebas Lewat Program Asimilasi, Pria di Bangka Diamankan Polisi
Warga Lingkungan Cokro, Sungailiat, Bangka, tersebut ditangkap kembali aparat kepolisian karena melakukan aksi pencurian.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan lewat program asimilasi, seorang pria di Bangka Belitung kembali melakukan aksi kejahatan.
JS (39) diketahui baru bebas dari Lapas pada 1 April 2020 kemarin.
Warga Lingkungan Cokro, Sungailiat, Bangka, tersebut ditangkap kembali aparat kepolisian karena melakukan aksi pencurian.
Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, mengatakan JS ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Minggu (26/4/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Baca: 2 Oknum Polisi Curi 7 Senpi Dari Gudang Logistik Ditsamapta Polda Babel, 3 Pistol Dijual Rp 45 Juta
"Tersangka JS ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka. Tim berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di PPN Sungailiat Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, Selasa (28/4/2020).
Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Bangka tersebut merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya di bulan ini.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial Z (75) yang melapor ke SPKT Polsek Sungailiat, beberapa hari lalu.
Baca: Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Mertua oleh Menantu
Dalam laporannya, korban menyebut pencurian terjadi di kediamannya di Jalan Muhidin, Sungailiat.
"Menurut keterangan korban Z (75), pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan memecahkan kaca jendela rumah dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang terparkir di dalam rumahnya serta satu helai baju korban warna biru," kata Kapolres mengutip laporan korban.
Anggota kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak guna melakukan olah tempat kejadian (TKP).
Baca: Pria di Gresik Lakukan Aksi Penganiayaan dan Penusukan Usai Lihat Foto Tidak Senonoh di HP Istrinya
Pada saat dilakukan olah TKP petugas menemukan bercak darah yang diduga darah pelaku akibat pecahan kaca jendela.
Selanjutnya petugas menerima informasi, JS (39) yang merupakan narapidana yang baru memperoleh asimilasi dari pemerintah terhitung tanggal 1 April 2020.
Kemudian hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di lingkungan PPN Sungailiat.
Baca: Aksi Pencuri di Pekanbaru Berpakaian Bak Wanita Untuk Kelabui Orang yang Mengejarnya
Selanjutnya petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka JS (39) yang pada saat itu sedang melintas di lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.