Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cewek LGBT 15 Tahun Ini Otaki Pembunuhan Sopir Taksi Online, Sudah Punya Niat Membunuh Saat di Jalan

Sela yang membantu membuang jasad korban, mengatakan mereka berencana pergi ke Pengalengan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cewek LGBT 15 Tahun Ini Otaki Pembunuhan Sopir Taksi Online, Sudah Punya Niat Membunuh Saat di Jalan
Lutfi Ahmad Mauludin/Tribun Jabar
Pelaku pembunuhan sopir menggunakan baju berwarna biru dongker dengan borgol di tangannya, yang merupakan pasangan sesama jenis, yakni TGC alias Sela (19) dan AS alias Riska (20), di Mapolresta Bandung, Jumat (1/5/2020). 

Mereka menjadi tersangka pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), sopir taksi online yang ditemukan di tebing hutan pinus di Pangalengan pada 30 Maret.

Keempat pelaku adalah KAS alias Risma (19), KEZI alias Sella (20), AS alias Riska (21), dan IKi (15) mereka adalah wanita penyuka sesama jenis.

IKi adalah otak pembunuhan itu.

Pembunuhan itu terjadi karena pelaku tak dapat membayar ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Samiyo tewas karena dipukul dengan kunci inggris.

Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, mengatakan, saat itu polisi mendapat laporan terkait penemuan mayat atas nama Samiyo Basuki Riyanto.

"Korban adalah sopir Grab yang ditemukan di jurang dalam kondisi meninggal.

Berita Rekomendasi

Pelakunya sebanyak empat orang, semua berjenis kelamin perempuan," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2029).

Hendra memaparkan, kronologinya berawal dari ERS alias IKi (15) dan KEZI alias Sella (20), menyewa mobil Grab dari Jakarta untuk tujuan Pangalengan.

IK memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan dengan harga yang disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Sebelum perjalanan ke Pangalengan, korban dan pelaku menjemput pelaku AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja.

Sesampainya di Pangalengan, para pelaku kemudian menjemput pelaku KAS.

Di tengah jalan, korban kemudian menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Saat ditagih, para tersangka ini tak mampu membayar ongkos itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas