Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Tayang:
Editor:
Sanusi
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
JR (46), mantan narapidana yang baru ke luar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.
Sebelumnya satu unit rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020) sebulan yang lalu.
Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut. (TribunPadang.com)
Berita Populer
Baca tanpa iklan