Awalnya Diajak Rekreasi, ABG Berusia 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Anak Punk
Persetubuhan berawal melalui perkenalan lewat facebook selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar Kebumen
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Anak punk inisial RN (21) warga Desa Rowokele Kebumen Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen.
Dia diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
RN pemuda penuh tatto itu ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan kepada kekasihnya Bunga (14) bukan nama asli warga Kabupaten Kebumen di rumah saudaranya pada hari Sabtu (28/4/2020).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, persetubuhan berawal melalui perkenalan lewat facebook selanjutnya tersangka mengajak ketemuan dengan korban di Goa Jatijajar Kebumen.
Setelah berekreasi, korban diajak ke rumah milik saudaranya.
Baca: Kasus Pencabulan di Cimahi Terungkap, Pelaku Enam Orang dan Sebagian Masih di Bawah Umur
Baca: Ratusan APD dan Alat Rapid Test Covid-19 dikirim Bamsoet ke Bupati Kebumen
Baca: Fakta Unik Deadvlei, Rawa Mati dengan Lanskap Cantik di Padang Gurun Namibia
"Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi. Selanjutnya setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy, Sabtu (2/5/2020).
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lagi-lagi Anak Punk Jalanan Berulah di Kebumen, Cabuli Gadis 14 Tahun Alasan Cinta