Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Kasus YouTuber Ferdian Paleka, Persatuan Waria: Setidaknya Terimalah Kami sebagai Manusia

Ketua Persatuan Waria (Perwaris) Kota Semarang, Silvy memberikan komentarnya soal Kasus prank waria oleh YouTuber Ferdian Paleka dan kawan-kawannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Heboh Kasus YouTuber Ferdian Paleka, Persatuan Waria: Setidaknya Terimalah Kami sebagai Manusia
Tangkap layar Instagram @infobandungkota
Kasus Prank Waria oleh YouTuber Ferdian Paleka, Perwaris Semarang Angkat Bicara 

"Kemudian berkoordinasi dengan teman-teman komunitas waria di Bandung terkait perkembangan laporan kasusnya. Serta memberikan dukungan moral kepada korban," ucapnya.

Terakhir Silvy meminta kepada masyarakat untuk menghargai keberadaan rekan-rekan waria di seluruh Indonesia.

Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.

"Semoga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini."

"Jika Anda tidak bisa menerima kami sebagai waria, setidaknya terimalah kami sebagai manusia," tandasnya.

Baca: 5 Fakta Prank Bingkisan Sampah Youtuber Ferdian Paleka, Rumah Didatangi Warga, Kini Masih Diburu

Perkembangan Kasus YouTuber Ferdian Paleka

Prank yang dilakukan
Prank yang dilakukan oleh  Ferdian Paleka dan rekan-rekannya (TribunJabar/Istimewa)

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan jika lokasi pengambilan video prank ini berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

BERITA TERKAIT

Sedangkan video dibuat pada Jumat (1/5/2020) dini hari.

Galih melanjutkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku berinisial T.

"Alhamdulillah kami sudah mengamankan satu orang dan kami berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih dikutip Tribunnews dari TribunJabar, Senin (4/5/2020)

Saat ini, T berada di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan pemeriksaan awal.

Baca: Tanggapi Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka, Kemal Palevi Minta Netizen Ingatkan YouTuber Lain

Dari kontruksi peristiwa melibatkan data elektronik, maka kasus ini masuk kasus tindak pidana ITE.

"Pasal yang akan kami kenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semua pihak yang ada di video akan kami mintai keterangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar dia.

Ferdian Paleka sendiri saat ini masih dalam pencarian pascavideo viral.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas