Polisi Lumpuhkan 4 Begal Sadis di Medan, Suka Melukai Korban
Aksi para pelaku begal ini, dengan cara merampas kendaraan dan melukai korbannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNEWS.COM, MEDAN - Unit Operasional Ditreskrimum dan Resmob SatBrimob Polda Sumut berhasil menangkap empat orang yang diduga komplotan begal sadis yang beraksi di seputaran kota Medan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi para pelaku begal ini, dengan cara merampas kendaraan dan melukai korbannya.
Adapun aksi para pelaku yang berhasil didapat yakni kasus pembegalan ini terjadi di dua tempat di Jalan Cemara Kel Pulo Brayan, Medan Timur.
Korban bernama Anjari (57) warga Jalan Bilal Gang Lestari, Medan Timur.
Baca: Tak Hanya Omnibus Law, Revisi UU MK Juga Ditolak Masyarakat Sipil
Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Selasa 5 Mei 2020: Jalan Sesama, Gemar Matematika dan X-Sains
Baca: Kena PHK, Warga Klaten Jalan Kaki Menuju Semarang Ingin Jual Ginjalnya
Para pelaku juga diduga melakukan aksinya di Jalan AH Nasution, Under Pass depan KFC Titi Kuning Medan, korban atas nama Imanuel Refli Lumban Tobing (22) di Jalan Sumber Bhakti lingkungan XI, Marendal Patumbak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa keempat pelaku terpaksa ditindak tegas dengan melumpuhkan kaki, lantaran saat diamankan.
"Dari empat pelaku, dua di antaranya diamankan saat petugas kami tengah melakukan patroli. Di mana identitas dan ciri-ciri nya sudah dikantongi," ungkapnya, Senin (4/5/2020).
Adapun identitas keduanya yakni, HP alias Baweng (29) dan AGP (20).
"Untuk HP berperan sebagai joki dan menentukan lokasi target. Sementara AGP berperan mengeksekusi dan membawa sepeda motor korban.
Keduanya kami amankan di Jalan Raya Jati III, pada Senin (4/5/2020)," ungkapnya.
Tidak puas sampai di situ, petugas juga berhasil menangkap pelaku begal lainnya yakni Pentus (21) warga Jalan Tuba II, Gang Tapanuli.
Dari keterangan yang didapat, Pentus sendiri berperan mengeksekusi, mendorong serta melukai korban dengan senjata tajam.
"Pelaku pentus ditangkap pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu warnet di Jalan Tembung V, setelah menjual barang bukti.
Untuk pelaku lainnya yakni YM alias Aan (20).