Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ferdian Paleka Masih Diburu, Polisi Amankan Mobilnya

Youtuber yang melakukan prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ferdian Paleka Masih Diburu, Polisi Amankan Mobilnya
Tribun Jabar
Ferdian Paleka 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka kini menjadi buruan polisi.

Youtuber yang melakukan prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membawa mobil Ferdian.

Pantauan Tribun Selasa 5 Mei 2020 malam, mobil jenis sedan berwarna hitam itu datang dibawa personel polisi sekitar pukul 21.20 WIB.

Polisi belum menjelaskan dari mana asal mobil tersebut dibawa.

Pun demikian ketika disinggung soal keberadaan Ferdian Paleka dan satu kawannya A.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini, mobil dengan nomor polisi D 1030 CW itu sudah terparkir di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca: Cargill Bantu Pembudidaya Udang Tingkatkan Hasil Panen

Baca: Kalau Mike Tyson Kembali Bertinju, Dia Bisa Bunuh Lawannya

Baca: Sempat Sesumbar Bisa Kalahkan Marquez Jika Gabung Repsol Honda, Lorenzo Gagal Total

Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A masih diburu polisi.

Keduanya imbau agar segera menyerahkan diri, seperti Tubagus Fahddinar, satu rekannya yang sudah lebih dulu menyerahkam diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kalau Mike Tyson Kembali Bertinju, Dia Bisa Bunuh Lawannya

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 Mei 2020, Aries Nyatakan Cintamu, Pisces Saatnya Menyusun Rencana,

Baca: Jerinx SID Imbau Masyarakat untuk Tidak Tes Covid-19, Ini Respons Ketua Satgas IDI

Pasal Berlapis

Pasal berlapis menunggu Ferdian Paleka dan dua rekannya yang membuat prank sembako isi sampah dengan memberikan kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) mengatakan, selain menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Galih Indragiri.

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas