Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis HAM Menilai Ferdian Paleka Cs Patut Menerima Sanksi Sosial, Apa Itu?

Aktivis HAM dari Kota Solo, Fitri Haryani menilai, selain sanki hukum YouTuber Ferdian Paleka Cs juga perlu menerima sanksi sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aktivis HAM Menilai Ferdian Paleka Cs Patut Menerima Sanksi Sosial, Apa Itu?
(Kolase Tribunnews: tangkap layar Instagram @infobandungkota dan channel YouTube ferdian paleka)
(Kiri) Sosok YouTuber Ferdian Paleka (Kanan) Video prank yang ramai di media sosial 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis HAM dari Kota Solo, Fitri Haryani menilai, selain sanksi hukum YouTuber Ferdian Paleka Cs juga perlu menerima sanksi sosial.

Fitri mencontohkan sanksi sosial tersebut seperti unfollow akun sosial media para pelaku.

"Daripada melakukan hujatan, caci maki, atau perang kata-kata sampah di medsos."

"Sangsi sosial yang lain dengan melakukan permintaan maaf ke publik dan menyampaikan tidak mengulang serta menyadari kesalahan perbuatan yang dilakukan," ucap Fitri kepada Tribunnews, Senin (4/5/2020).

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo ini juga menyampaikan pandangannya.

Fitri meyakini apa yang dilakukan Ferdian Paleka dan kawan-kawannya hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah subscriber dengan meninggalkan rasa kemanusiaan terhadap sesama.

Baca: Ibunda Sempat Minta Bikin Video Berbagi Nasi Bungkus, Tapi Ini Yang Dilakukan Ferdian Paleka

Ferdian Paleka Prank Waria Kasih Sembako Sampah, Korban Nangis : Tadinya Berharap, Tahunya Ngejek
(Kiri) Tangkap layar channel YouTube Ferdian Paleka (Kanan) Video prank yang ramai di media sosial (Kolase Tribunnews: tangkap layar Instagram @infobandungkota dan channel YouTube ferdian paleka)

"Hal yang dilakukan hanya panjat sosial tetapi nila inilai kemanusiannya hilang," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Fitri juga menilai dengan memberikan bingkisan berupa sampah ke orang lain dengan maksud lelucon bisa dimaknai sebagai pelanggaran HAM.

Mengingat mendapatkan makanan dan penghidupan yang layak merupakan hak setiap orang.

"Tetapi kemudian caranya yang tidak dengan melakukan penyerangan pada identitas gender seseorang, kalau kemudian itu dilakukan berarti dia telah melakukan pelanggaran HAM,"kata dia.

Terlebih situasi pandemi Covid-19 ini, sejumlah sektor ikut terdampak.

Seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK, sehingga masyarakat miskin atau pun kelompok minoritas yang akan menanggung beban lebih berat.

"Dampak yang lain misalnya soal akses ekonomi untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan agar kebutuhan ekonomi seperti untuk makan juga semakin sempit."

"Nah disaat seseorang melakukan pembagian sembako, semua orang yang mendapatkan paket sembako tersebut mesti merasa sangat terbantu, tetapi kemudian hal tersebut hanya kegiatan untuk menaikkan popularitas tetapi meninggalkan aspek kemanusiaan ," tandasnya.

Baca: Masih Buron, Ini 7 Fakta Ferdian Paleka, Miliki 2 Akun YouTube yang Isinya Banyak Konten Vulgar!

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas