Ini Deretan Hukuman Bagi ASN yang Nekad Mudik, Terberat Pemecatan
Bagi ASN yang mudik antara 30 Maret sampai 5 April 2020, yakni sebelum keluar surat edaran pelarangan mudik, akan dikenakan hukuman disiplin ringan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan aparatur sipil negara atau ASN yang mudik di masa pandemi Covid-19 akan mendapat sanksi berat, di antaranya sampai penurunan pangkat bahkan diberhentikan.
Daud yang juga merupakan Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini mengatakan sanksi kepada ASN yang mudik di saat pandemi ini adalah berupa hukuman disiplin, ada yang ringan, sedang, sampai hukuman berat.
Bagi ASN yang mudik dalam rentang waktu 30 Maret sampai 5 April 2020, yakni sebelum keluar surat edaran pelarangan mudik, akan dikenakan hukuman disiplin ringan itu.
Pelanggar kategori 1 ini, katanya, hanya berupa teguran dari atasannya baik lisan ataupun teguran tertulis.
Kemudian kategori 2 yakni ASN yang melakukan kegiatan mudik terhitung antara 6 April sampai 8 April 2020.
ASN kategori 2 ini sanksinya bisa mendapatkan hukuman sedang, yakni penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.
Baca: Hari Ini Jabar Sumbang Pasien Covid-19 Paling Banyak
Sedangkan kategori 3 berkaitan dengan larangan mudik bagi ASN ini, katanya, yakni bagi mereka yang mudik terhitung mulai 9 April atau pada saat sudah diterbitkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini hukuman yang bisa ukuran berat. Hukuman berat itu bisa lebih berat dari yang tadi ya. Kalau tadi penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama 3 tahun. Atau bisa saja di-nonjob-kan atau dia diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini hukuman berat sampai diberhentikan," katanya di Gedung Sate, Rabu (6/5/2020).
Sebagai ASN, katanya, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan termasuk ketentuan mudik. Jadi untuk tahun ini, ditunda dulu mudiknya dan nanti setelah pandemi berakhir, baru bisa melaksanakan mudik.
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi ASN selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Dibolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19
“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers “ASN dan Pegawai BUMN dilarang Mudik” di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/4).
Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.