Pelajar di Maluku Tengah Nekat Bacok Seorang Guru Dengan Parang, Berikut Kronologi Kejadiannya
Seorang guru sekolah di Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban pembacokan siswanya sendiri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang guru sekolah di Kabupaten Maluku Tengah menjadi korban pembacokan.
Pelaku berinisial ZBN dan masih berstatus siswa itu melakukan aksinya lantaran tidak terima orang tuanya ditikam dengan sebilah pisau oleh sang guru, Minggu (4/5/2020).
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap aparat Polsek Pulau Haruku, Senin (05/05/2020) siang di hutan desa Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca: Video Aksi Begal di Depok: Pelaku Pecahkan Kaca Mobil dan Todongkan Senjata Api
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan pembacokan terjadi di rumah pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIT.
Awalnya, kata Julkisno, korban ES mendatangi rumah pelaku sambil mengamuk dan menendang pintu rumah ZBN.
Lantas terjadi adu mulut antara ES dengan orang tua ZBN hingga akhirnya ES yang kesal mengeluarkan sebilah pisau dan menikam orang tua ZBN.
Baca: Viral Gadis Asal Lombok, NTB Sholat Sambil Joget Tik Tok, Minta Maaf, Berakhir Diciduk Polisi
"Melihat kejadian itu Pelaku langsung menendang pisau ES, Kemudian ZBN mangambil parang dan membacok ES dan mengenai bagian telapak tangannya," jelas Kaisupy.
Usia kejadian, pelaku kabur ke hutan dan berhasil ditangkap aparat, Senin siang (50/05/2020).
Dia kini telah diamankan di Polsek Pulau Haruku untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara korban telah dirujuk ke Rumah Sakit di kota Ambon untuk perawatan medis.
Dia terbukti melanggar pasal 351 dan terancam kurungan dua tahun penjara.
Baca: Tangis Histeris Mbah Katinem Baru Kali Pertama Dapat Sembako Walau Hidup Miskin & Sebatangkara
"Pelaku anak berinisial ZBN sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (1)," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Selasa siang (05/05/2020).
Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku serta dua orang saksi lainnya diperika petugas.
ZBN pun terbukti bersalah.
"ZBN pun telah dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti2 Hala2 di Lateri 3 hingga pelimpahan kasus ke pengadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan, ZBN, membacok seorang guru lantaran tidak terima orang tuanya ditikam menggunakan sebilah pisau.
Usai membacok, ZBN yang masih berstatus siswa melarikan diri ke hutan dan akhirnya ditangkap aparat Polsek Haruku.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Nekat Bacok Guru, Seorang Siswa di Maluku Tengah Terancam 2 Tahun Penjara, Sempat Kabur ke Hutan