Fakta Terkuak, Dua Tersangka Pembunuh Elvina Ternyata Eks Napi Pencabulan yang Dapat Asimilasi
Fakta sepak terjang dua tersangka pembunuh Elvina (21) yakni Jeffry (22) warga Komplek Cemara Asri dan Michael
Editor: Hendra Gunawan
Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri. Setelah kita lakukan prarekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Kronologi pembunuhan berawal saat korban Elvina dikontak oleh Jeffry, dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.
"Kronologi kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengontak M (Michael) untuk mengantarkan ke rumah J.
Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak.
Selanjutnya tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi, selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban yang dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.
Usai menyetubuhi korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.
Jeffry kemudian memberitahukan kepada Michael.
Ia juga memerintahkan Michael untuk membeli 2 botol bensin.
Tersangka J kemudian menyiram bensin ke tubuh Elvina dan membakarnya.
Sementara tersangka Michael menghubungi ibu Jeffry, bernama Tek Sukfen yang langsung mendatangi TKP.
Isir membeberkan bahwa Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelas Isir.
Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.