Puluhan Anggota Ormas Geruduk Perkantoran di Samarinda, Sempat Sekap Karyawan
Anggota ormas ini tiba menggunakan 6 mobil dan 19 motor serta dilengkapi dengan berbagai macam senjata tajam.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Puluhan anggota ormas membuat keributan saat bulan suci ramadan di di komplek rumah dan perkantoran di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda,
Anggota ormas ini tiba menggunakan 6 mobil dan 19 motor serta dilengkapi dengan berbagai macam senjata tajam.
Mereka diduga menyekap karyawan kantor PT Putra Tanjung dan merusak fasilitas di dalamnya.
Warga yang resah melihat kejadian ini segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti, jajaran Polsek Sungai Pinang, yang kemudian dibantu Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda segera mengamankan lokasi keributan dengan persenjataan lengkap.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Minggu 10 Mei 2020: Hujan Lebat dan Angin di Sejumlah Daerah
Baca: 6 Jajanan Manis Khas Jawa Timur yang Diburu untuk Buka Puasa
Baca: Video YouTuber Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Ditelanjangi di Tahanan Beredar di Media Sosial
Baca: KPK Diminta Berperan Aktif Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Sebelum dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, sempat dilakukan upaya persuasif namun tak diindahkan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas.
Belasan motor dan sajam disita polisi dengan puluhan anggota ormas yang diangkut menggunakan truk polisi menuju Mako Polresta Samarinda.
Keributan puluhan anggota ormas ini terjadi karena masalah sisa pembayaran proyek pengecatan gedung di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara.
Dikonfirmasi TribunKaltim.co , Ketua ormas Remaong Koetai Berjaya bernama, Hebby Nurlan Arafat ini menuturukan kalau kedatangan pihaknya untuk meminta pelunasan pembayaran atas proyek pengecatan sebuah gedung perpustakaan yang dilakukan 4 bulan silam.
"Padahal sudah selesai tapi tidak ada pembayaran. Artinya kami maju karena kami benar dan menuntut hak kami. Walaupun berakhir seperti ini, tapi inilah proses," ucap Hebby.
Sebelum melakukan aksi tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PT Putra Tanjung. "Kami sudah ada surat kuasa penyampaian ke Polres, Gubernur, Korem dan arsipnya pun ada di kantor kami," terangnya.
Dalam surat perjanjian itu, kata Hebby tertera jumlah kontrak pengerjaan berkisar Rp 60 juta. Namun pihak perusahaan hanya membayar senilai Rp 25 juta.
"Itu sempat terjadi tarik ulur, dan hari ini puncaknya," tegasnya.
Dony Setio Budi selaku kuasa hukum Remaong Koetai Berjaya mengutarakan kalau semua proses hari ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Apa yang dianggap melanggar hukum kami patuh. Termasuk dugaan unsur pidana. Tapi kami juga tetap menuntut pelunasan," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil menegaskan saat ini jajarannya yang dibantu Polres dan Polsek Samarinda Kota yang tiba dilokasi segera melakukan pengamanan kepada sekelompok ormas ini untuk diproses lebih lanjut di kantor kepolisian.
Selanjutnya dikatakan Ramadhanil, anggota ormas yang diamankan itu dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sajam dan dugaan adanya penyekapan masih akan didalami," pungkasnya. (Budi Dwi Prasetiyo)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Merusak dan Menyekap Karyawan PT Putra Tanjung, Anggota Ormas RKB Diangkut Polisi