Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Youtuber Ferdian Paleka Dibully di Tahanan, ICJR: Upaya Merendahkan Tersangka Melanggar Hukum

penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Youtuber Ferdian Paleka Dibully di Tahanan, ICJR: Upaya Merendahkan Tersangka Melanggar Hukum
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Ferdiansyah atau Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitrisyah alias Aidil (21), dan Tubagus Fahddinar alias TB (20), disinyalir mengalami perundungan selama mendekam di tahanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Pada Sabtu, 9 Mei 2020 pagi, beredar video beberapa orang menyuruh Ferdian beraktivitas fisik.

Selain itu, ketiga tersangka kasus video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah itu digunduli dan diminta membuka pakaian dan tinggal mengenakan celana dalam.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu, mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya.

Menurut dia, penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas, baik oleh hukum nasional maupun internasional.

"Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan," kata dia, Sabtu (9/5/2020).

Berita Rekomendasi

Tindakan merendahkan dan tidak manusiawi terhadap setiap orang diatur di Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, Polri melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan cara memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.

"Hingga saat ini belum diketahui secara pasti oknum yang menjadi dalang kejadian dalam video tersebut, namun ICJR pertama-tama perlu menekankan agar dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut perlu diusut secara tuntas apabila kemudian diketahui benar terjadi di area institusi kepolisian," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas