Begini Suasana Saat Ferdian Paleka Cs Bertemu Orangtua di Mapolrestabes Bandung
Roni menyebut anaknya sempat syok apalagi cacian yang datang bertubi-tubi sejak video pemberian sembako berisi sampah viral hingga mereka dirundung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ferdian Paleka, Aidil, dan TB Fachddinar, 3 tersangka kasus penghinaan waria dengan memberi sembako sampah bisa bertemu orangtua masing-masing di Mapolrestabes Bandung.
Sejak ditahan pada 7 Mei 2020, orangtua belum bisa menemui anak-anak mereka.
Baru hari ini, mereka bisa menemui Ferdian Paleka Cs.
Pengacara Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat menyebut tangis haru menyertai saat mereka bertemu.
Apalagi, para orangtua ini tahu anak mereka mengalami perundungan.
"Alhamdulillah kami bisa bertemu. Saya ketemu Aidil, anak saya. Dia tampak murung tapi saya beri semangat untuk tawakal menjalani ini semua," kata Roni (46), orang tua Aidil di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).
Roni menyebut, anaknya turut jadi korban perundungan sesama penghuni ruang sel tahanan.
Roni menyebut anaknya sempat syok apalagi cacian yang datang bertubi-tubi sejak video pemberian sembako berisi sampah itu viral hingga mereka dirundung.
Baca: Seputar Dentuman Misterius di Jawa Tengah: Suara Menggema di Solo , Ini Penjelasan BMKG
Baca: Korea Selatan Terapkan Normal Baru, Inovasi KBRI Seoul Buka di Hari Minggu
Baca: Akan Jalani Asesmen, Pengacara Sebut Roy Kiyoshi Hanya Korban
"Mereka tampak tidak bersemangat. Tadi mereka sempat cerita keluh kesah dan penyesalannya atas apa yang mereka lakukan. Setelah cerita banyak, mereka jadi lebih membaik," kata Roni.
Ferdian dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga melayangkan surat penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan.
"Ya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan. Semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya jadi tahanan kota," ujar Rohman.
Dengan jadi pengalihan tahanan jadi tahanan kota, kata dia, jika disetujui maka Ferdian dan kawan-kawan akan dikeluarkan dari tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.