Pencuri Sepeda Motor Milik Kiai di Sumenep Ditembak Saat akan Ditangkap
Saat melancarkan aksinya, pencuri sepeda motor ini tidak sendirian, melainkan bersama rekannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Maling sepeda motor Yamaha Nmax di wilayah Pamekasan, Madura ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres setempat.
Bahkan pelaku bernama Fawaid, warga Dusun Legung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dihadiahi timah panas.
Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Nmax warna putih bernopol M 4733 BY milik Mohammad Aminullah Kamil, warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Korban, kesehariannya di wilayah setempat berprofesi sebagai Kiai.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pecurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca: Ketua KY Singgung Masih Tingginya Laporan Pelanggaran Hakim Meski Sudah Lakukan Pencegahan
Pelaku, mencuri sepeda motor tersebut saat diparkir di halaman rumah korban.
Saat melancarkan aksinya, pencuri sepeda motor ini tidak sendirian, melainkan bersama rekannya.
"Satu pelaku yang masih berhasil kita amankan. Satunya lagi masih dalam pengejaran," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (12/5/2020).
AKBP Djoko Lestari menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka, selepas mencuri sepeda motor tersebut, ia bersama rekannya langsung menjual ke seseorang tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Saat dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka pun mengakui bahwa memang dirinya yang merencanakan untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Tidak berhenti disitu, AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, saat prosesi penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Baca: Carolina Marin Tetap Targetkan Tampil di Olimpiade 2024 Paris
Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu melakukan pengejaran, melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan bagian kaki kiri pelaku dengan tembakan timah panas.
"Setelah itu pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan oleh anggota. Lalu langsung dibawa ke Poliklinik Polres Pamekasan untuk dilakukan perawatan medis," ujarnya.
Saat ini barang bukti yang berhasil anggotanya amankan yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih Nopol M 4733 BY, satu STNK sepeda motor dan satu kunci sepeda motor.
Pelaku kata dia, dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sekarang ini masih ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar. Semoga tertangkap juga," harapnya.