Permintaan Mudik Tak Dituruti, Seorang Ibu Bacok Anak Sendiri
Sugiono dibacok lantaran memperingatkan ibunya supaya tak mudik karena merebaknya wabah virus corona.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Gara-gara permintaannya untuk diantar mudik tak dituruti, seorang ibu di Purwakarta tega membacok anaknya.
Toni (60) yang tinggal Desa Cikumpay, Kecamatan Cempaka, Purwakarta membacok anaknya Sugiono (48), Minggu (10/5/2020) dini hari.
Sugiono dibacok lantaran memperingatkan ibunya supaya tak mudik karena merebaknya wabah virus corona.
Akibat pembacokan, Sugiono mengalami luka di kepala.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Jamhur menjelaskan, peristiwa itu bermula dari permintaan mudik Toni pada anaknya, Sugiono. Toni ingin pulang ke Jember, Jawa Timur.
Baca: Menpora Maklumi Pembatalan APG 2020 Filipina Karena Wabah Covid-19
Baca: Ribuan Masker dan APD Dihibahkan Perusahaan Asal Tiongkok Pada Pemerintah Indonesia
Baca: Resep Bolu Gulung Jeruk, Hantaran Lebaran yang Tampil Beda
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan Mei 2020, Galaxy A50s hingga Galaxy S20 Ultra
Namun lantaran pemerintah masih melarang mudik untuk mengantisipasi penyebaran wabah corona, Sugiono pun menolak permintaan ibundanya.
"Anaknya tidak mau antar pulang, disuruh tinggal bersama," kata Jamhur, Rabu (13/5/2020).
Sugiono mengatakan pada ibunya, akan mengantar pulang jika pemerintah telah mencabut larangan mudik.
Dibacok saat tidur
Namun, rupanya penjelasan Sugiono yang melarang dirinya mudik membuat Toni sakit hati.
Ia pun melakukan aksi nekat membacok anaknya pada Minggu (10/5/2020) dini hari. Awalnya Toni mengambil golok ke dapur.
Toni kemudian membacok anaknya ketika Sugiono tengah tertidur di ruang tamu.
"Akibatnya korban mengalami luka di kepala atas. Ia kemudian dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan pengobatan," kata dia.
Pelaku ditangkap
Polisi segera menangkap Toni usai membacok anaknya. Toni dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (Farida Farhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Bacok Anak karena Dilarang Mudik, Dilakukan Saat Korban Tidur"