Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal dugaan pria 50 tahun (SG) yang hamili siswi SMP, MD (16)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siswi SMP Gresik Disogok 1 Miliar Setelah Dihamili Pria 50 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara
Surya.co.id/Istimewa
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara perihal dugaan pria 50 tahun (SG) yang hamili siswi SMP, MD (16) di Gresik, Jawa Timur.

Lebih lanjut, yang tidak kalah mencuri perhatian masyarakat, ada anggota DPRD Gresik, NH yang disebut mencoba menyogok keluarga MD untuk tidak membawa kejadian ini ke jalur hukum dengan uang 1 miliar.

Melihat kondisi tersebut, Arist mengecam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada diri MD.

Ia menegaskan tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang.

Baca: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Anak SMP di Gresik: Pelaku Masih Berkeliaran Hingga Tawaran Rp 1 M

Baca: Anggota DPRD Gresik Sogok Rp 1 Miliar Agar Pemerkosa siswi SMP Hingga Hamil Tak Ditahan

"Ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Arist juga menyebut dengan NH menawarkan uang kepada MD dapat dinilai sebagai tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial.

Sehingga selain pelaku SG, NH juga dinilai dapat terkena pasal.

Berita Rekomendasi

"NH dapat dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mencoba memfasilitasi dan memengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara."

"Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup," kata Arist.

Arist mengaku percaya dengan komitmen Kapolres Gresik melalui Unit PPA Satreskrim Polres Gresik akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Bocah SMP di Kandang Ayam akan Segera Diperiksa Polisi, sang Istri juga Dipanggil

Baca: Soal Dugaan Anggota DPRD Gresik Imingi Uang ke Siswi SMP Korban Pencabulan, Pengacara MD Punya Bukti

Mengingat terduga pelaku SG belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

"Karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus-kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Arist juga meminta pihak kepolisian untuk turut memeriksa NH yang berupaya memengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke polisi.

Terkait kasus ini, Arist akan akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.

"Dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Terakhir, Arist mengingatkan kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa extra ordinary crime.

Sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional.

"Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik."

"Ini sebagai tanggung jawab fungsi dan peran melindungi anak dari korban-korban kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur," tandasnya.

Baca: Keluarga Siswi SMP Korban Pemerkosaan Mengaku Disogok Rp 1 Miliar oleh Anggota DPRD, Ini Ceritanya

Baca: Kasus Rudapaksa Hingga Hamil di Gresik, Polisi Belum Juga Menangkap Pelakunya

Perkembangan Kasus yang heboh

Diberitakan sebelumnya, SG diduga sudah enam kali mencabuli korbannya MD yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu mulai tahun 2019 hingga hamil tujuh bulan.

SG selalu mengancam gadis berusia belasan tahun itu dengan menyebut ibu korban akan didatangi dan didapati meninggal dalam kondisi kaget.

Padahal, SG dan MD masih satu dusun hanya beda gang.

Namun, pria paruhbaya ini nekat melakukan aksi bejatnya itu.

Sesekali dilakukan di sebuah kandang ayam yang berada di pinggir jalan desa.

Saat kehamilan MD terbongkar, SG berusaha mengajak damai namun ditolak.

Bahkan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi dari fraksi NasDem menemui korban dengan menawari uang Rp 1 miliar agar korban mau mencabut laporan.

Kini, MD yang tengah hamil tujuh bulan sedang merawat orang tuanya yang hanya tersisa seorang ibu di rumahnya yang masih kontrak.

Baca: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Anak SMP di Gresik: Pelaku Masih Berkeliaran Hingga Tawaran Rp 1 M

Baca: Fakta-Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Gresik: Pelaku Masih Kerabat Sendiri

Dikutip dari Surya.co.id, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto mengatakan terlapor SG akan dimintai keterangan ke Mapolres Gresik sebagai saksi terlebih dahulu.

"Pekan ini kita panggil terlapor (SG)," ucapnya.

Selain memanggil SG, mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo Gresik ini juga akan memanggil saksi lainnya.

Hal ini dilakukan guna menguatkan sejumlah alat bukti yang ada saat ini.

"Besok (Rabu, 13/5/2020) istri terlapor kita panggil," kata Joko.

Selama ini, polisi sudah memanggil keluarga korban sebagai pelapor.

Kakak dan juga ibu korban sudah ke Mapolres Gresik.

Disinggung mengenai terlapor yang saat ini masih bebas riwa-riwi di desa karena tak juga dipanggil, Joko menyebut jika alat bukti sudah cukup status SG akan ditingkatkan menjadi tersangka.

"Harus, harus, harus kalau itu memang rangkaian tindak pidana tersebut dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah harus kita naikkan," terang Joko.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Kasus Perzinaan dengan Korban Siswi SMP di Gresik yang Tolak Uang Sogokan Rp 1 Miliar

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Surya.co.id/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas